Berita Muratara

Si Gandul Edarkan Pil Esktasi Superman dan Donal Trump di Muratara, Pasrah Dikepung Petugas Gabungan

Bisnis Haram Gandul Warga Surulangun Muratara Terbongkar, Polisi Temukan 250 Butir Pil Ekstasi & 21 Paket Sabu

Editor: Welly Hadinata
Kolase Sripoku.com
Tersangka Gandul dan barang bukti narkoba diamankan anggota Satresnarkoba Polres Muratara 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Bisnis haram yang dijalani Iskandar alias Gandul (33 tahun) akhirnya terbongkar.

Warga Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini diringkus polisi, Kamis (17/9/2020).

Tersangka Gandul berurusan dengan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Anggota gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muratara dan Polsek Rawas Ulu meringkus Gandul di rumahnya.

Kini ia ditahan di sel tahanan Mapolres Muratara atas laporan polisi nomor LP/A-29/IX/2020/Sumsel/Res Muratara, tanggal 17 September 2020.

Wakapolres Muratara Kini Dijabat Perwira dari Propam Polda Sumsel, Kapolsek Rawas Ulu Dimutasi

Iwan Fales Ditangkap Polres Muratara, Kedapatan Simpan 15 Paket Sabu & 35 Butir Ekstasi

Kapolres Muratara AKBP Adhi Witanto menegaskan dirinya sangat serius untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Muratara.

"Saya sangat serius, satu persatu akan kami tangkap, kepada masyarakat silakan melapor kepada kami jika ada aktivitas peredaran narkoba di desanya," kata Kapolres.

Kasat Resnarkoba IPTU Morris Widhi Harto didampingi KBO IPDA Rofik mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering transaksi jual beli narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Mengetahui tersangka sedang ada di rumahnya, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Daerah Aman dan Kondusif, Polres Muratara Syukuran dengan Cara Bakti Sosial dan Yasinan

8 Anggota Polres Muratara Mengaku Pakai Narkoba, Begini Komentar Warga

Saat digeledah di rumah tersangka, polisi mendapatkan barang bukti narkoba dengan berbagai jenis.

Barang bukti yang didapati polisi yakni sebanyak 21 paket sabu yang telah terbungkus dengan total berat brutto 77,34 gram.

Ada juga pil ekstasi warna biru logo marvel sebanyak 176 butir, pil ekstasi warna hijau logo superman sebanyak 64 butir, dan pil ekstasi warna merah logo donal trump sebanyak 10 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan untuk menjual narkoba seperti timbangan, 46 pirek kaca, 2 buah sekop pipet, 2 bal plastik klip bening, serta handphone tersangka.

"Status tersangka ini pengedar atau penjual, kami masih menyelidiki jaringan dia," kata Kasat Resnarkoba.(Rahmat/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved