Pasar Sambut Positif Draft Undang Undang BI, Dorong Penguatan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS

Rupiah Jumat sore ditutup menguat 98 poin, atau 0,66 persen pada level Rp 14.735 per dollar AS ,penutupan sebelumnya Rp 14.832 per dollar

Editor: Azwir Ahmad
https://www.google.co.id/
Ilustrasi - Nilai tukar Rupiah naik. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sentimen positif pasar atas draft Undang-undang Bank Indonesia mendorong penuatan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada penutupan perdagangan di pasar spot, Jumat (18/9/2020).

Mengutip data Bloomberg rupiah sore ini ditutup menguat 98 poin, atau 0,66 persen pada level Rp 14.735 per dollar AS dibandingkan penutupan sebelumnya Rp 14.832 per dollar AS.

Menurut Direktur PT.TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, draf RUU Bank Indonesia yang menyebutkan mengenai perluasan tugas bank sentral untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan, telah menimbulkan sentimen positif pasar sehingga mendorong penguatan rupiah pada akhir pekan ini.

“Pada awalnya pasar merespons negatif terhadap rencana perubahan tersebut, namun setelah melihat draft perombakan Undang-undang BI, pasar kembali positif dan saat ini pasar terus mengamati dan mencermati draf perombakan Undang-undang BI,” kata Ibrahim.

Dia katakan pasar terus mengamati sinergi kebijakan moneter dengan pemerintah lewat dewan ekonomi makro yang diketuai Menteri Keuangan. Pasar terus mencerna, menganalisa dan menaruh harapan akan perluasan wewenang dari bank sentral.

“Intervensi BI di pasar keuangan meningkat selama pandemi masih dinilai positif oleh pasar. Tapi harus dilihat lagi seperti apa perluasan kewenangan yang direncanakan,” kata Ibrahim.

Saat ini, kondisi ekonomi Indonesia masih kurang begitu baik akibat dampak pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan Menteri Luhut Panjaitan untuk mengatasi pandemi virus corona selama 2 minggu ke depan. Hal ini cukup penting mengingat risiko kenaikan kasus akan berpengaruh terhadap pergerakan ekonomi.

Ekonomi Indonesia pada kuartal Kedua 2020 tercatat minus 5,32 persen dan masih ada ancaman kembali minus di kuartal Ketiga yang kemungkinan di atas 2 persen. Oleh karena itu sudah pasti Indonesia akan memasuki jurang resesi mengikuti negara-negara lainnya.

Menguat, Berikut Nilai Tukar Rupiah Hari Jumat 18 September 2020 di 5 Bank Besar Indonesia

Wacana Relaksasi Pajak Mobil Baru Dapat Sambutan, ATPM Menilai Dapat Gairahkan Pasar Otomotif

Begini Respons Kementerian Keuangan Saat Digugat Putra Mantan Presiden Soeharto

Guna untuk mengatasi ini semua Pemerintah akan melakukan perubahan-perubahan selama masa pandemi untuk merangsang kembali ekonomi menjadi lebih baik dengan melakukan perubahan-perubahan wewenang baik di Bank Indonesia maupun wewenang di OJK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf RUU BI Dorong Rupiah Ditutup Menguat di Akhir Pekan"

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved