Begini Respons Kementerian Keuangan Saat Digugat Putra Mantan Presiden Soeharto

Digugat oleh putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihadmodjo, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Sri Mulyani memberikan tanggapan.

Editor: adi kurniawan
tribunnews
Sri Mulyani 

SRIPOKU.COM -- Digugat oleh putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihadmodjo, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Sri Mulyani memberikan tanggapan.

Gugatan tersebut terkait dengan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan langkah menghadapi gugatan itu dari sisi komunikasi.

"Nanti ada keterangan resmi yang sedang disiapkan," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Sementara itu, Yustinus mempertanyakan perihal gugatan tersebut yakni soal pencekalan ke luar negeri saat ada pandemi corona atau Covid-19.

Dicekal Bepergian ke Luar Negeri, Bambang Trihatmodjo Gugat Kementerian Keuangan ke PTUN

Kesempatan Hingga Akhir September, Tambah Daya Listrik PLN

Sering Dicaci Maki di Facebook, Pria di Prabumulih Ini Tusuk Kakak Pacar, Akhirnya Menyerahkan Diri

Sebelumnya juga diketahui Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat larangan untuk masuk ke 59 negara karena penyebaran Covid-19 sudah di atas 200 ribu kasus positif.

"Nah ke luar negeri mau ngapain ya kalau berisiko ditolak?" kata Yustinus.

Disisi lain, dia memastikan langkah gugatan itu tidak akan memengaruhi kegiatan Kemenkeu, khususnya dalam penanganan ekonomi akibat dampak pandemi.

"Kalau soal gugatan mestinya tidak mengganggu. Hak Pak Bambang dan Kemenkeu pasti taat hukum, ikuti sidang dengan protokol kesehatan," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved