Sepi karena Covid-19, Pemilik Warung Manisan di Lubuklinggau Alih Profesi Jual Sabu dan Ekstasi

Minimnya omzet berdagang manisan akhir-akhir ini akibat Covid-19 membuat Satria (30 tahun) terpaksa menempuh bisnis narkoba.

Editor: Refly Permana
handout
Kedua tersangka saat diamankan di Polres Lubuklinggau. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Minimnya omzet berdagang manisan akhir-akhir ini akibat Covid-19 membuat Satria (30 tahun) terpaksa menempuh bisnis narkoba.

Akibat ulahnya, warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

Ia ditangkap di dalam toko manisan miliknya di Kelurahan Lubuk Aman, Rabu (17/9/2020) kemarin.

Wakapolres Muratara Kini Dijabat Perwira dari Propam Polda Sumsel, Kapolsek Rawas Ulu Dimutasi

Dari tangganya, polisi menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.80 gram didalam kotak rokok Sampoerna Mild.

Kemudian, satu butir pil yang diduga narkoba jenis ekstasi warna merah muda seberat 0.44 gram serta
satu unit hand phone merk Mito warna hitam.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa, melalui Kasat Narkoba, Iptu Sopian Hadi, menyampaikan penangkapan bermula setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan sabu dan pil ekstasi di warung miliknya.

"Kita lakukan penyelidikan dan benar selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan diwarung manisan milik tersangka Satria," kata Sopian pada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Dua Bandar Narkoba Dibekuk Polres Muaraenim, Seorang Tersangka Punya Profesi Penata Rambut

Hasil penggeledahan di dalam warung didapati barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dan satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna merah muda.

"Barang bukti narkoba kita temukan disimpan tersangka didalam kotak rokok Sampoerna Mild Kecil. Yang diletakkannya di rak jualan manisan dan rokok milik tersangka," ungkap Sopian.

Setelah dilakukan intrograsi barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut didapat oleh tersangka dari tersangka Zainal Abidin (50) warga Kelurahan Tanjung Aman.

"Selanjutnya anggota bergerak mendatangi rumah tersangka Zainal dan melakukan penangkapan. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil diduga sabu," ujar Sopian.

Elpiji Subsidi, Longgar Regulasi Nan Rentan Politisasi

Setelah dilakukan intrograsi, tersangka Zainal mengaku narkoba tersebut didapat dari saudara Keken yang beralamat di Kota Jambi, selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved