Sepasang Warga Aceh Naik Fortuner Bawa 6 Kg Sabu ke Palembang, di Makrayu Pasutri Lain Sudah Nunggu
Keduanya ditangkap saat akan membawa enam paket sabu tersebut menuju kota Palembang tepatnya di perbatasan Jambi dan Bayung Lincir, Kabupaten Muba.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Asman Syamsudin (37) dan Astuti (35), warga asal Aceh Timur, tertangkap oleh satuan Ditresnarkoba Polda Sumsel karena kedapatan membawa enam paket sabu berbungkus plastik teh seberat enam kilogram.
Keduanya ditangkap saat akan membawa enam paket sabu tersebut menuju kota Palembang tepatnya di perbatasan Jambi dan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Senin (15/9/2020) malam sekira pukul 22.45.
Anggota kepolisian sudah mengendus jejak kedua tersangka suami istri ini selama seminggu terakhir.
• Cewek Muda di Palembang Ini Menangis Lapor Maling Curi 3 Handphone, Ada yang Dipakai Belajar Daring
Setelah dilakukan pengembangan akhirnya diketahui kedua tersangka akan memasok barang haram tersebut ke Palembang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, mengatakan kedua pasangan tersebut direncanakan akan memasok barang haram narkoba tersebut ke wilayah Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
"Kita mengamankan enam paket dabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina seberat 6 ribu gram.
Dari pengakuannya barang tersebut akan dibawa masuk ke Palembang di daerah Makrayu," kata Heri Istu, Selasa (15/9/2020).
Selain mengamankan dua tersangka pasutri tersebut, anggota juga mengamankan dua orang yang juga pasutri, yakni Alex dan Yuliani yang rencananya akan menerima enam paket sabu seberat enam kilo gram tersebut.
• Tenaga Honorer Kemungkinan Juga Terima BLT, Pemerintah Kaji Skema Penyaluran Bantuan
Dari pengakuan tersangka Syamsudin, dirinya bersama istrinya berangkat menuju Sumsel menggunakan mobil Toyota Fortuner dengan membawa sabu tersebut.
"Kami menggunakan mobil langsung bawa paket sabu yang kami simpan di pintu tengah mobil itu. Belum sampai ke Palembang, sudah tertangkap di Bayung Lincir," ungkap tersangka.
Diakuinya, kedua pasangan tersebut sudah dua kali mengedarkan barang narkoba tersebut ke Palembang.
"Sudah dua kali ini, yang pertama berhasil lolos dan yang ini ketahuan. Kami mendapat upah 25 juta," katanya.
Dari tangan tersangka, Ditresnarkoha berhasil mengamakan barang bukti yakni enam unit Hp, satu Toyota Fortuner, satu unit mobil Honda BRV dan enam kilogram sabu.
• Dipenuhi Bekas Darah Pria Asal OKI Ini Datang ke Polrestabes Palembang, Lapor Dianiaya Pakai Samurai
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun atau maksimal Hukuman mati.