Berita Palembang
Raperda Perubahan PD Pasar ke Perumda Disetujui untuk Dibahas, DPRD Palembang Segera Bentuk Pansus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar rapat paripurna ke 14 MP III, dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi
Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar rapat paripurna ke 14 MP III, dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi terhadap penyampaian tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Palembang, di Gedung Rapat Paripurna, Selasa (15/09/2020).
Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin mengatakan bahwa secara umum 8 fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya menyetujui Raperda ini dibahas dalam rapat pansus selanjutnya.
Ketiga Raperda mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, Raperda Tentang Cagar Budaya, dan Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya.
Tiga Raperda yang nantinya akan dibahas dalam panitia khusus (pansus) ini diharapkan dapat memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih optimal.
Selanjutnya, DPRD Kota Palembang akan kembali menggelar rapat paripurna ke 15 untuk mendengarkan jawaban dari Pemkot Palembang, pada Senin (21/9/2020).
• DPRD Palembang Bahas 3 Raperda Usulan Pemkot Palembang, Raperda PD Pasar hingga Cagar Budaya
• Dugaan Penyelewengan Dana Bos Kepsek SDN 79 Palembang, Komisi IV DPRD Jadwalkan Panggil Kadisdik
"Semua fraksi pada dasarnya menyetujui raperda tersebut nantinya kita akan mendengarkan terlebih dahulu jawaban dari Pemkot Palembang dalam rapat selanjutnya," ujarnya.
Sejumlah fraksi dalam pemandangan umumnya menyampaikan bahwa Raperda Cagar Budaya dan Perubahan PD Pasar menjadi Perumda tersebut dapat menjadi prioritas utama.
Namun, dalam pemandangan umumnya, fraksi-fraksi banyak yang menyoroti fungsi Raperda tersebut agar dapat diprioritaskan, Pemkot Palembang dapat merawat Cagar Budaya.
Juga melakukan pengelolaan PD Pasar Palembang Jaya lebih berkualitas bagi kepentingan masyarakat dan PAD Kota Palembang.
Pemandangan umum dari jubir Fraksi Demokrat, Aldestar menyampaikan Raperda perubahan Perda Nomor 6 tahun 2016, pembentukan dan susunan perangkat daerah tujuannya untuk memperkuat peran dan efektifitas daerah.
Raperda Perumda Pasar Palembang Jaya juga penting agar dapat meningkatkan kualitas kebutuhan masyarakat.
"Dengan adanya perubahan tersebut dapat membantu PAD, begitu juga Raperda Cagar Budaya untuk kelestarian warisan Kota Palembang," ujarnya.
Hal tersebut juga disampaikan Fraksi Gerindra, Juru bicaranya, Taufik mengatakan bahwa pengelolaan PD Pasar Palembang Jaya menjadi perumda nantinya dalam rangka penataan dan kontribusi PAD Kota Palembang.
"Gerindra dapat menerima tiga raperda ini dan dapat dibahas bersama pansus dan mitra-mitranya," ujarnya.