Breaking News

Pembunuh Ketua Masjid Nurul Iman OKI bukan Dihukum Maksimal 7 tahun, tapi Bisa Seumur Hidup

"Pasal yang sebelumnya kita berikan yakni 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Refly Permana
Tribunsumsel.com
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Pelaku penganiayaan terhadap M Arif (59) yang tak lain Ketua Masjid Nurul Iman di Keluraha tanjung Rancing, Kayuagung, OKI, Mahmudin (50), terus diinterogasi aparat kepolisian.

Oleh penyidik, tersangka yang tak lain mengenal korban dengan baik itu dijerat pasal berlapis.

Arif sendiri akhirnya tewas pasca menjalani perawatan di rumah sakit dua hari pasca kejadian.

Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 5 Halaman 55 56 57 Subtema 2 Pembelajaran 2 Tentang Makanan Sehat

Atas perbuatannya tersebut, saat ini pelaku mendapatkan ancaman hukuman pasal berlapis dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.

"Pasal yang sebelumnya kita berikan yakni 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan hukuman 7 tahun penjara.

Telah berubah menjadi pasal berlapis, antara lain pasal 340 ayat 1 dan 355 ayat 2 yang berisikan penganiayaan dengan direncanakan lebih dahulu.

Atas perbuatannya ancaman hukuman maksimal seumur hidup," kata Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy ketika ditemui ruangannya, Selasa (15/9/2020) sore.

Diterangkan Kapolres, kepolisian menetapkan pasal berlapis, lantaran setelah pelaku di interogasi dan mengambil keterangan saksi-saksi.

Kediaman Penusuk Syekh Ali Jaber Didatangi Densus 88 Anti Teror, Ini Kata Ketua RT & Keluarga Alfin

"Dari hasil penyelidikan didapatkan kesimpulan jika pelaku sebelum melakukan penganiayaan, telah terlebih dahulu merencanakan," terangnya.

"Kami dari pihak kepolisian akan benar - benar melakukan hukuman sesuai keadilan yang berlaku," tambahnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved