Gara-gara Pulang Malam Sepasang Remaja Berusia 15 Tahun & 12 Tahun Dinikahkan, Pengantin Pria Lega
Pernikahan anak di bawah umur terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua anak tersebut yakni S (15) dan istrinya NH (12).
"Kita sudah bilang baik-baik karena terlalu mudah, tapi dia (ayah NH) tetap ngotot, dan akan bertanggung jawab nanti jika terjadi apa-apa, katanya" kata Mahrun.
Mahrun mengatakan, pernikahan keponakannya itu tanpa sepengetahuan Kantor Urusan Agama (KUA) karena tak mau acara itu dibatalkan.
Sebelum akad nikah berlangsung, penghulu menanyakan kesiapan kedua mempelai.
Penghulu juga menanyakan apakah pernikahan itu dilakukan di bawah paksaan atau tidak.
S, anak laki-laki kelahiran 2005 itu hanya bisa tersenyum saat ditanya perihal pernikahannya.
Ia mengaku bahagia bisa menikah dengan NH.
"Rasanya lega bisa menikah, saya ikhlas, bahagia," kata S.
Senada dengan S, NH yang lahir pada 2008 itu mengaku bahagia.
Perempuan yang duduk di kelas 1 sekolah menengah pertama itu sudah memikirkan rencana selanjutnya.
"Saya bahagia, rencana selanjutnya ya kita akan bekerja," kata NH.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepasang Remaja Berusia 15 Tahun dan 12 Tahun Dinikahkan karena Pulang Malam",