Ungkap Korupsi GSG Muba, 7 Personil Polres Muba Dapat Penghargaan, Kerugian Negara 3 Miliar Lebih

Kanit Pidkor IPDA Jon Kenedi SH, AIPDA Ivan, BRIPKA Tagar Bermanah, BRIPKA Dedi Harliandi, BRIPKA Dirjen Simatuong, BRIGADIR Mareta, dan BRIPDA Mayang

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
sripoku.com/fajeriramadhoni
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK ketika memberikan piagam penghargaan kepada Kanit Tipikor Polres Muba IPDA Jon Kenedi SH. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Fajeri Romadhon

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Keberhasilan Sat Tipikor Polres Muba dalam mengungkap kasus korupsi pada pembangunan Sekayu Convention Center (SCC) atau lebih dikenal Gedung Serba Guna (GSG) Sekayu mendapat respon positif.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, mengapresiasi kiner tersebut dan memberikan penghargaan.

Penghargaan diberikan melalui Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SIK, Senin (14/09/2020).

Update Virus Corona di Sumsel 14 September, Bertambah 27 Kasus Covid-19 di Sumsel, Total 5.078

“Ya, Kapolda Sumsel langsung mengapresiasi unit Tipikor Polres Muba dalam mengungkap kasus korupsi GSG,” kata Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK, disela apel pagi di Mapolres Muba.

Lanjutnya, piagam penghargaan diberikan kepada tujuh personil yang berprestasi dalam penyelesaian berkas kasus korupsi dan menjadi teladan personil lainnya.

“Personil yang menerima penghargaan tersebut diantarnya Kanit Pidkor IPDA Jon Kenedi SH, AIPDA Ivan, BRIPKA Tagar Bermanah, BRIPKA Dedi Harliandi, BRIPKA Dirjen Simatuong, BRIGADIR Mareta, dan BRIPDA Mayang Sari,” terangnya.

Mantan Kapolres OKU Timur ini berpesan kepada anggota yang menerima penghargaan untuk tidak puas diri, penghargaan yang didapat untuk menjadi motivasi menjadi lebih semangat lagi.

Kabar Buruk Datang dari Baim Wong, Paula Verhoeven Ingatkan Soal Penipuan, Akun IG Tiba-tiba Hilang

“Saya berharap penghargaan atas prestasi kerja yang diberikan Kapolda Sumsel tersebut diharapkan bisa meningkatkan motivasi dan kinerja anggota dalam melayani masyarakat dan dalam pengungkapan kasus,”jelasnya.

Perlu diketahui, Unit Pidkor dalam hal ini menyelesaikan tindak pidana korupsi tahun 2015 Dinas PUCK Muba dengan melakukan kegiatan penyelesaian Gedung Serba Guna Sekayu menggunakan dana yang bersumber dari APBD 2015 sebesar Rp 29.925.000.000.

Selanjutnya pada 2016 dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tipikor Polres Muba dan Hasil Penyelidikan ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 3.200.000.000.000,- .

Nangis Histeris gegara Naik Tangga, Kekeyi Akui Takut sampai Sebut Soal Ajal, Nikita Mirzani: Lebay!

Empat orang telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah di telah P21, tak sampai disitu tahun 2020 ini Mantan Kepala dinas PUCK Juga kita tetap kan sebagai tersangka.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved