Sejumlah Persyaratan untuk Menjadi Ketua RT, DP3APM Palembang: Ada Insentif 600 Ribu Per Bulan
Dimana untuk yang bersangkutan diperbolehkan menjabat hingga tiga periode sesuai Perda nomor 8 tahun 2007 dan Perda Nomor 3 Tahun 2017.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
Ketua RT Bisa Jabat Sampai Tiga Periode
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Palembang, Sadruddin Hadjar, menjelaskan sesuai peraturan masa jabatan RT untuk satu periode maksimal tiga tahun.
Dimana untuk yang bersangkutan diperbolehkan menjabat hingga tiga periode sesuai Perda nomor 8 tahun 2007 dan Perda Nomor 3 Tahun 2017.
"Kepengurusan RT dan RW dapat dipilih lagi berdasarkan musyawarah untuk dua kali masa bakti berikutnya atau tiga periode," jelasnya, Senin (14/9/2020).
• Jubir Satgas Covid-19 Ingatkan Ponpes Modern Ar-Risalah Lubuklinggau Bisa Lockdown seperti di Jatim
Ia menambahkan, untuk menjabat sebagai ketua RT/RW ada ketentuan yang harus diikuti, diantaranya harus memiliki KK di RT setempat.
"Bila yang bersangkutan ngontrak, boleh-boleh saja ikut pemilihan, namun yang disarankan harus memiliki KK di RT setempat," katanya.
Saat ini jumlah RT resmi yang terdata di Pemerintah Kota Palembang mencapai 4.169 dan 906 RW sehingga total 5.077.
"insentif perbulan mereka terima Rp 600 ribu per bulan," katanya.
• Pria di Muratara Ini Tampar Muka Sopir Mobil Berkali-kali, Tak Senang Motornya Hampir Diserempet
RT mempunyai tugas untuk membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah.
Selain itu juga, memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, dan melaporkan perkembangan potensi wilayah dan kependudukan.
"Minimal usia RT 21 Tahun berpendidikan SMA/sederajat," katanya.
• Ketika Para Guru, Siswa Kelas 6 dan Orang tua Siswa SDIT Al-Furqon Melakukan Rihlah ke Batu Malang
Sementara itu, Ketua RT 14 RW 06 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako hampir satu tahun ini menjabat sebagai RT.
Selama menjalankan tugas terlebih ditengah kondisi pandemi peran RT menjadi sentral karena berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial.
"Posisi RT harus netral untuk menentukan warga yang memang laik untuk diberikan bantuan.
Disinilah peran RT untuk mengakomodir penerima bantuan yang laik agar tepat sasaran," tutupnya.