Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Corona di Sumsel, Satpol PP Sumsel Gelar Apel Gabungan Tim Satgas
Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan, apel gabungan tim satgas covid-19 digelar bertujuan untuk melaksanakan sosialisasi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan, apel gabungan tim satgas covid-19 digelar bertujuan untuk melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penertiban pada masyarakat di lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.
"Tim ini sebagai tim pengendalian pengawasan, penerapan disiplin dan penegakan hukum adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada masa pandemi covid-19 di Sumsel," jelasnya, Jumat (11/9/2020).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel menggelar apel gabungan tim satgas, di halaman kantor Pol PP Sumsel, Kamis (10/9/2020) pagi.
Apel gabungan tim satgas covid-19 dipimpin Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra.
Diikuti oleh anggota TNI-Polri, Dinas Perhubungan Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Tinggi, Dinas Kesehatan Sumsel, BPBD Sumsel, serta instansi terkait.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rakor pengamanan dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 secara virtual
Aris menambahkan tahapan sosialisasi kurang lebih satu minggu hingga sepuluh hari, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan tindakan disiplin atau sanksi seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 37 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru.
"Pergub ini ditujukan bagi seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten/kota di Provinsi Sumsel, baik secara personal atau individu, juga kepada setiap instansi, organisasi termasuk perkumpulan di mana lokasinya baik itu pengendara pribadi ataupun umum, juga toko-toko, mall, pasar, tempat hiburan, serta restoran dan karaoke," beber Aris.
• Gubernur Sumsel Herman Deru Dadakan Jadi Penyiar Radio RRI, Aksinya Tuai Pujian
• Herman Deru Wacanakan Masukkan Pembelajaran Khusus Lahan Gambut ke Kurikulum Muatan Lokal
Bahkan untuk tempat lain seperti taman kota, sekolah, tempat pendidikan, kantor perusahaan, termasuk pabrik semuanya tertulis di Pergub ini secara jelas.
Untuk itu Aris mengimbau agar masyarakat Sumsel di mana pun berada saat berada di luar rumah melaksanakan dan mengikuti protokoler kesehatan covid-19.
"Gunakan masker, rutin mencuci tangan, terapkan pola hidup bersih dan sehat, jaga jarak, dan tetap tinggal berada di rumah jika tak ada keperluan mendesak," tandasnya.
Dia menyebutkan jika ada temuan pelanggaran protokol kesehatan covid-19, dikatakan Aris akan diberikan sanksi bagi para pelanggar berupa sanksi administrasi.
"Sedangkan untuk instansi organisasi, perkumpulan, toko dan pengusaha, akan diberikan sanksi teguran lisan serta tertulis dengan penghentian sementara operasional, dan tindakan tegas akan diambil dengan menutup operasi kegiatan usaha mereka," tandasnya.
5 Tahun Kasus Kopi Sianida, Sumpah Jessica Wongso Kembali Disorot, Video Mirna Diposting Kembaran |
![]() |
---|
Oknum Kepala Sekolah Kunci Ruangan, Ajak Siswi SMK Main di Meja Kerja, Aksi Pencabulan Terendus Ortu |
![]() |
---|
Siapa Jansen Sitindaon, Loyalis SBY yang Debat 2 Senior Demokrat di Mata Najwa, Pernah Gagal Nyaleg |
![]() |
---|
Mantan Menteri Edhy Prabowo Dicurigai Petugas Berhubungan Gunakan “Zoom” |
![]() |
---|
Najwa Shihab Skakmat Jhoni Allen : Sudah Jamak Bang, Anda Pun Bersumpah Atas Nama Tuhan |
![]() |
---|