Diancam Dibunuh Mantan Suami Siri, Perempuan di Prabumulih Ini Sembunyi di Kamar Mandi Pak RW

"Aku lagi betamu ke rumah pak RW tibo-tibo dio (pelaku-red) datang dan langsung mukul kepala aku sampai memar,"

Editor: Refly Permana
handout
Tersangka yang menganiaya mantan istri sirinya. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Apriyadi (30), warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih diamankan Satreskrim Polsek Prabumulih Barat.

Diduga, ia sudah menganiaya dan mengancam hendak membunuh mantan isteri sirinya.

Tersangka ditangkap tim opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dharmawan SH di tempat persembunyiannya, pada Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 21.30.

Sering Sentuhan Fisik Dengan Lesti Jadi Sorotan Rizky Billar Ungkap Nyaman Saat Disuapi Lesti Kejora

Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau bermata dua.

Berdasarkan informasi berhasil Jumat (11/9/2020), penangkapan terhadap tersangka penganiayaan dan pengancaman itu bermula dari laporan korban yang tak lain merupakan mantan istri siri pelaku ke SPK Polsek Prabumulih Barat.

Dalam laporan polisi dengan nomor  LP/B/178/IX/2020/Sek PBM Barat itu, korban mengungkapan dirinya saat itu sedang bertamu ke rumah Ketua RW 04 tempat tinggal korban.

Pesta Rakyat Simpedes BRI 2020 Digelar Virtual, Dipandu Daniel Mananta, Dihibur Padi Reborn Slank

Saat bertamu itu, tiba-tiba Apriyadi mantan suami sirinya datang dan langsung ngamuk memukul kepala korban menggunakan pisau dan mengancam akan membunuh korban.

Mendapat perlakuan itu, korban langsung berlari menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar mandi rumah pak RW.

Sementara tersangka yang melihat korban ketakutan dan dilerai Pak RT langsung pergi korban yang mengalami memar di bagian kepala.

Satria yang Tenggelam di Sungai Kelingi Lubuklinggau Ditemukan Usai Tersangkut Bambu Tim Pencari

"Aku lagi betamu ke rumah pak RW tibo-tibo dio (pelaku-red) datang dan langsung mukul kepala aku sampai memar," ungkap korban kepada petugas ketika melapor ke SPK Polsek Prabumulih Barat.

Martini menuturkan, tersangka  yang memukul dan mengancam akan membunuh tersebut bernama Apriadi yang merupakan mantan suami sirinya.

"Dio tu mantan suami siri aku, kami nikah bawah tangan dan sudah cerai," bebernya.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH, melalui AKP Mursal Mahdi SH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengancaman tersebut.

Janji Bayar Utang Lengkap dengan Bunga, Perempuan Muda di PALI Ini Gelapkan Uang 4 Cewek Sekaligus

"Saat ini tersangka sudah kami tangkap dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," ungkapnya.

Kapolsek mengungkapkan motif penganiayaan itu diduga lantaran pelaku cemburu dengan korban dimana pelaku mengaku korban masih berstatus isteri sirihnya sementara korban mengatakan sudah bercerai.

"Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tegasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved