Janji Bayar Utang Lengkap dengan Bunga, Perempuan Muda di PALI Ini Gelapkan Uang 4 Cewek Sekaligus
Seorang perempuan muda asal Kecamatan Gunung Megang, Muaraenim diamankan anggota Polsek Talang Ubi.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALI - Seorang perempuan muda asal Kecamatan Gunung Megang, Muaraenim diamankan anggota Polsek Talang Ubi.
Cewek berusia 24 tahun itu diduga telah melakukan penggelapan uang milik empat korbannya senilai puluhan juta rupiah.
Kronologi kejadian diketahui berlangsung sejak 05 Juli 2020, dimana tersangka menemui korban seorang korban yang tinggal di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
• Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 Login www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya
Saat itu, tersangka membujuk korban dengan bersiasat bahwa ada orang bernama Ani yang akan meminjam uang milik korban dan akan dikembalikan pada tanggal 28 Juli 2020 ditambah dengan uang lebih (bunga pinjaman).
"Korban yang percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 9.000.000 kepada tersangka," ungkap Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Yuliasnyah, Jumat (11/9/2020).
Yuliansyah menjelaskan, kemudian tanggal 19 Juli 2020, tersangka menemui korban lain.
Lagi-lagi tersangka membujuk korban dengan bersiasat bahwa ada orang bernama Ani yang akan meminjam uang milik korban dan akan dikembalikan pada tanggal 27 Juli 2020 ditambah dengan uang bunga.
• Guru Honor di Plaju Ini Jadi Korban Jambret di Jakabaring Palembang, Sempat Terseret Lima Meter
"Korban kedua pun percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 16.500.000 kepada tersangka," jelas Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang.
Berhasil mendapatkan uang dari korban yang kedua, tanggal 20 Juli 2020, pelaku menemui korban ketiga.
Tersangka pun kembali membujuk korban dengan bersiasat bahwa ada orang bernama Ani yang akan meminjam uang milik korban dan akan dikembalikan pada tanggal 28 Juli 2020 ditambah dengan bunga.
Lagi-lagi percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000 kepada pelaku.
• Heboh Tamu Undangan Duga Doal Guna-guna, Pengantin Pria Ketakutan Lihat Istrinya di Pelaminan
Tidak puas di situ, pelaku pun mendatangi korban ke empat pada tanggal 24 Juli 2020.
Dengan bujuk rayu pelaku yang menjual orang bernama Ani yang akan meminjam uang milik korban dan akan dikembalikan pada tanggal 29 Juli 2020.
"Kemudian korban yang percaya dan memberikan uang sebesar Rp. 28.500.000 kepada pelaku." jelasnya.
Setelah hari jatuh tempo pengembalian uang, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang itu. Maka ke 4 korban menanyakan kepada Ani yang selalu disebut-sebut tersangka.