Suami Pegawai Rumah Makan dan Anak Kami Ada Empat, Pengakuan ART di Palembang Curi Emas Majikan
Dalam keterangannya saat ditemui di Polrestabes Palembang Kamis (10/9/2020), Leni mengaku nekat mencuri lantaran gaji suaminya kurang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terungkap motif seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Melani alias Leni (31) mencuri perhiasan senilai Rp 50 juta di rumah majikannya di kawasan Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Dalam keterangannya saat ditemui di Polrestabes Palembang Kamis (10/9/2020), Leni mengaku nekat mencuri lantaran gaji suaminya kurang.
"Saya mempunyai empat orang anak, pekerjaan suami saya sebagai pegawai rumah makan tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Apalagi dia gajian setiap dua bulan sekali, itulah sebabnya saya nekat melakukan pencurian tersebut," ujar Leni menuduk sambul menyesali perbuatannya, Kamis (10/9/2020).
• MANTAN Wagub Sumsel-Bupati OKU Ini Kawal Kotak Kosong di Pilkada OKU 2020, Rakyat OKU Berdatangan
Lanjut Leni menuturkan, dalam menjalankan aksinya ia bertahap mencuri perhiasan tersebut.
"Pada saat mencuri perhiasan tersebut tidak sekaligus, satu minggu bisa dua kali saya mencuri perhiasan majikan saya," katanya.
Kapolrestabes Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim AKBP Nuryono mengatakan pelaku sudah tiga tahun bekerja sebagai ART di rumah korban.
"Karena pelaku bekerja selama tiga tahun di korban, lantas korban percaya meninggalkan rumahnya kepada pelaku pada saat korban bekerja.
• UPDATE 10 September, Kasus Baru Covid-19 di Sumsel Bertambah 66 Kasus, Sembuh 19 Kasus
Tanpa sadar korban menunjukan dimana letak perhiasannya kepada pelaku sehigga pelaku dapat dengan mudah mencuri perhiasan-perhiasan korban seperti cicin, gelang, dan mainan-mainnya sehingga ditotalkan seharga Rp 50 juta," ujar Nuryono.
Lanjut Nuryono menuturkan, korban yang curiga kemudian membuat laporan polisi.
"Jadi pada saat korban ingin menggunakan perhiasannya korban curiga seperti ada yang mengambil, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) yang mencuri di rumah majikannya.
Melani alias Leni (31 tahun), dilaporkan telah mencuri perhiasan emas senilai Rp50 juta di rumah majikannya di Jakabaring.