Lama di Penjara, Penampakan Wajah Lucinta Luna Menangis Bocor, Memohon Bebas: Saya Tulang Punggung
Bahkan Lucinta Luna berharap agar ia bisa dibebaskan dalam kasus yang menjeratnya saat ini karena ia ingin kembali ke keluarga.
SRIPOKU.COM - Wajah Selebgram dan pemain film Lucinta Luna (31) menangis kala meminta keadilan kepada Majelis Hakim persidangan, dalam sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Ya, meminta mendapatkan keadilan dikarenakan Lucinta Luna menegaskan dirinya tidak bersalah dan tidak pernah memiliki ekstasi yang dijadikan barang bukti penangkapan.
"Kepada Yang Mulia saya memohon keadilan karena saya tulang punggung keluarga," kata Lucinta Luna dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).
Bahkan Lucinta Luna berharap agar ia bisa dibebaskan dalam kasus yang menjeratnya saat ini karena ia ingin kembali ke keluarga.
• Sadar Hanya Dijadikan Teman, Lesty & Rizky Billar Justru Tertangkap Basah, Fakta Settingan Tekuak?
• Lama Tak Muncul di TV, Nikita Mirzani Kaget Lihat Isi Tas Rosa Meldianti, Profesi Curanmor Disindir
• Hati Nadya Hancur, Bisa-bisanya Rizki D Academy Bilang Ini pas Disindir Raffi soal Lesty: InsyaAllah
"Izinkan saya berkarya lagi, izinkan saya berkumpul lagi bersama keluarga. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Dirinya Meski merasa tidak bersalah dan mengakui tidak memiliki ekstasi seperti apa yang dituduhkan.
Lucinta Luna mengaku dirinya menyesal atas kesalahannya yang membuat ia sampai masuk ke penjara.
"Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kesalahan saya," ujar Lucinta Luna.
Berikut foto-fotonya Kala Lucinta menangis dan memohon keadilan :
1. Lucinta Sidang Virtual, Rabu (9/9/2020)

2. Pada Sidang Sebelumnya Lucinta Luna Juga Menangis

Lucinta Luna Dituntut 3 tahun penjara
Pada sidang sebelumnya, Lucinta Luna dituntut jaksa dengan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 25 tahun subsider 3 bulan kurungan penjara.
Lucinta Luna disebut jaksa terbukti memiliki dan menyalahgunakan psikotropika.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Jaksa menyebutkan, Lucinta Luna melanggar dua pasal berlapis, yakni Pasal 127 Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 3 Undang-undang RI No 5/1997 tentang Psikotropika.