Bobol Rumah di Rusun 24 Ilir Palembang, Ardiansyah Terima Vonis Dipenjara 1,6 Tahun oleh Hakim

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang tanpa didampingi penasihat hukumnya ini langsung menerima putusan itu.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang vonis terdakwa bobol rumah di Palembang. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ardiansyah, terdakwa kasus spesialis pembobol rumah, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/9/2020).

Hakim ketua, Erma Suaharti, dalam putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.

"Mengadili dan memutuskan terdakwa Ardiyansyah dengan pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara", kata Erma, Kamis (10/9/2020).

Satu Pelaku Pembakaran Lahan Asal Pedamaran Timur OKI Akan Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang tanpa didampingi penasihat hukumnya ini langsung menerima putusan itu.

Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi Indayati SH.

Dalam dakwaan diketahui jika terdakwa Ardiuansyah dalam melancarkan aksinya tidak sendirian, tapi ditemani dua orang temannya yakni Hari Saputra (berkas terpisah) dan Fredy (DPO).

Belumlah Sempat Turun Motor, Pria di Muaradua OKU Selatan Ini Dihujami Tikaman Pisau dari Teman

Fakta persidangan, aksi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Selasa (20/8/2020), dimana terdakwa Ardiyansyah dan Hari Saputra mengaku diajak Fredy (DPO) untuk mencuri dis alah satu rumah yang bertempat di Jalan Radial Rusun Blok 36 lantai 2 No 03 RT 27 Rw 1,  Kelurahan 24 ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Dalam aksinya ketiganya berhasil menggasak barang barang milik korbannya berupa 1 (satu) set Kursi dan meja Rotan, 1 (satu) buah Open Merk Hock, 1 (satu) buah Termos Nasi merk Lion Star. Hingga korban Josep mengalami kerugian Rp 10 juta. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved