Satu Pelaku Pembakaran Lahan Asal Pedamaran Timur OKI Akan Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Seorang warga Kecamatan Pedamaran Timur, OKI dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan atas kasus membakar lahan.

Editor: Refly Permana
Tribunsumsel.com
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Seorang warga Kecamatan Pedamaran Timur, OKI dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Ia saat ini masih berstatuskan tersangka usai ditangkap anggota Polda Sumsel lantaran diduga membakar lahar beberapa waktu yang lalu.

Ketika diwawancarai awak media, Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kasus tersebut.

Perwako Prabumulih untuk Sanksi tidak Pakai Masker Bakal Segera Diterapkan, Segera Disosialisasikan

"Iya, tersangka kemarin yang berasal dari Pedamaran Timur, sudah kita proses dan akan segera dilimpahkan," ungkapnya di halaman Mapolres OKI, Kamis (10/9/2020) siang.

Diketahui, tersangka melakukan pembakaran untuk membuka lahan yang bakal ditanami buah-buahan.

Dikatakan lebih lanjut, sejauh ini belum terdapat tersangka lainnya yang berhasil ditangkap, akibat upaya membuka lahan dengan cara dibakar.

Alami Kejang-kejang, Janda Ini Tewas Saat Berhubungan Badan Polisi Ungkap Sosok Pria Selingkuhannya

"Baru ada satu tersangka, namun kita secara rutin melakukan pemantauan melalui drone squad (pemantauan dari udara titik lahan yang terbakar-red), serta mengintai jika ada warga yang berupa membakar lahan.

Selain itu juga patroli bersama personil TNI juga masif dilakukan," terang Kapolres.

Sebelumnya juga disampaikan, bahwa warga tidak boleh membakar lahan untuk keperluan apapun karena dapat terjerat sangsi pidana.

Belumlah Sempat Turun Motor, Pria di Muaradua OKU Selatan Ini Dihujami Tikaman Pisau dari Teman

Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang PPLH Pasal 69.

"Bagi yang nekat melakukan pembakaran lahan maka ancaman pidana adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda maksimal hingga Rp10 milyar," ungkapnya.

Lanjutnya, sesuai yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, larangan tindakan tersebut juga berlaku bagi setiap perusahaan perkebunan.

"Pelaku usaha perkebunan dilarang membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup serta asap yang dapat merugikan masyarakat," ujarnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved