Berita Palembang
Polda Sumsel Sentil Polres Mura & Polres PALI Karena tak Ada Ungkap Kasus Selama 2 Pekan Terakhir
Pekan pertama bulan September 2020, Polda Sumsel berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan, baik tindak pidana umum maupun narkoba.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pekan pertama bulan September 2020, Polda Sumsel berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan, baik tindak pidana umum maupun narkoba.
Dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi Polda Sumsel beserta jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus 3C dan Narkoba.
Polda Sumsel dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus baik Curas, Curat dan Curanmor.
Dari 22 kasus tindak pidana yang terungkap, ada 11 kasus curat, 10 kasus curas dan satu kasus curanmor.
"Terbanyak ungkap kasus di minggu lalu diungkap Polres Muba yakni sebanyak delapan kasus lalu Polres Banyuasin delapan kasus, Polres Muara Enim lima kasus, Polda tiga kasus dan Polrestabes tiga kasus.
Kemudian untuk Polres Ogan Ilir ada dua kasus dan Polres OKU Selatan ada satu kasus," kata Supriadi, Rabu (9/9/2020).
• Dit Polairud Polda Sumsel Sosialisasikan Protokol Kesehatan dan Peduli Kamtibmas 2020
• Kabar Terbaru Kasus Perjudian di Taman Kenten, Polda Sumsel Buru 2 DPO, Ini Peran Pelaku
Polda Sumsel juga menyentil dua polres di jajarannya yang tidak melakukan ungkap kasus sama sekali dalam dua pekan terakhir.
"Dari laporan yang ada, sangat disayangkan ada dua Polres yang sudah dua minggu terakhir ini sama sekali tidak melakukan ungkap kasus yakni Polres MURA dan Polres PALI dan ini jadi perhatian juga. Kenapa tidak ada ungkap kasus," lanjut Supriadi.
Untuk ungkap kasus narkoba setidaknya ada 31 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan.
Dari 42 tersangka yang diamankan, tiga orang merupakan bandar, 29 orang pengedar dan 10 orang pemakai.
Barang bukti yang disita dari 42 tersangka ini sebanyak 550,06 gram sabu, ekstasi sebanyak 95 butir dan ganja seberat 0.20 gram.
Untuk kuantitas, penangkapan banyak dilakukan Polrestabes Palembang dengan enam laporan polisi dengan menetapkan sembilan tersangka, Polres OKU Timur sebanyak empat laporan polisi dengan lima tersangka, dan Polres OKU dengan empat laporan polisi dengan empat tersangka.
Kasus yang dianggap menonjol untuk narkoba yakni dengan tertangkapnya pengedar narkoba yang merupakan oknum PNS guru penjaskes SMP Negeri 8 Prabumulih.
Dari tersangka, diamankan barang bukti sabu sebanyak dua dua paket seberat 0,36 Gram dan satu buah pirek kaca berisi sabu 1.45 gram.
Dari barang bukti narkoba yang diamankan setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 3.491 anak bangsa dari bahaya narkoba.