Inilah Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat, Diantara Waktu Haram Tersebut Disertai Tanduk Setan!
Ada lima waktu yang tidak boleh ditempati melakukan sholat, kecuali shalat yang mempunyai sebab yang akan diuraikan pada artikel ini.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Adapun fajar pertama tidak merupakan permulaan masuknya waktu Subuh.
Fajar itu warnanya abu-abu, bentuknya memanjang ke atas. Fajar itu juga dinamakan sebagai fajar kadzib, karena dia bersinar lalu menghitam lagi.
Waktu ikhtiar untuk sholat Subuh yaitu hingga remang-remang pagi, berdasarkan Hadits riwayat Ibnu Abbas tentang Malaikat jibril menuntun Rasulullah Saw. shalat.
Sedangkan waktu jawab, berlangsung hingga munculnya matahari, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. yang Artinya:
"Barang siapa menemukan satu raka'at dari shalat Subuhnya sebelum terbit matahari, orang tersebut telah menemukan shalat Subuh." (HR.Muslim)
Waktu terbenam matahari dan terbitnya selalu mengalami perubahan, makanya Kementerian agama Provinsi menerbitkan jadwal waktu sholat; setiap bulan misalnya waktu bulan Ramadhan 1437 H. Tanggal 1 Ramadhan, Maghrib pukul 18.01, Isya pukul.19.15, Subuh pukul 4.40, syuruq (terbit matahari) pukul 05.59.
• Niat & Tata Cara Puasa Daud, Hukum & Keutamaan, Serta Kisah Keajaiban, Pahala Berlimpah dari Allah
• Puasa Senin Kamis: Tips Wanita Merawat Kecantikan Terapi yang Diajarkan Nabi SAW 14 Ada Lalu
• Niat & Tata Cara Sholat Dzuhur, Lengkap Bacaan Latin & Artinya, Beserta Keutamaan Sholat Dzuhur
Terdapat lima waktu seseorang tidak boleh mengerjakan sholat, kecuali sholat yang ada sebab.
Waktu yang di dalamnya dimakruhkan mengerjakan sholat yang tidak mempunyai sebab ada lima.
Yang tiga berhubungan dengan waktu, yaitu waktu menjelang terbit matahari hingga naik sepenggalan, pendapat ini adalah pendapat yang shahih.
Dalam satu pendapat, hilang makruhnya dengan sebab sempurna keluarnya bulatan matahari.
Dan waktu istiwa' (ketika matahari persis di ubun-ubun) sampai tergelincir, dan ketika matahari kekuning-kuningan hingga sempurna terbenam.
Adapun yang menjadi alasan kemakruhannya adalah hadits dari 'Uqbah bin Amir ra. beliau berkata yang artinya:
"Ada tiga waktu yang kita sekalian dilarang oleh Rasulullah Saw. mengerjakan sholat di dalamnya atau mengubur mayit kita, yaitu waktu terbit matahari secara jelas sehingga naik, waktu sesuatu berdiri tegak di tengah hari hingga tergelincir matahari dan waktu matahari condong hampir terbenam." (HR.Muslim)
Di dalam tiga waktu itu di larang menunggu-nunggu untuk mengubur mayit, karena kemakruhannya berdasar hadits Rasulullah Saw. yang artinya:
"Sesungguhnya matahari terbit dengan disertai tanduk syaithan. Jika matahari telah naik, syaithan meninggalkannya; lalu jika matahari telah berada persis di tengah-tengah langit, syaithan menyertai matahari lagi, lalu meninggalkannya setelah matahari tergelincir, kemudian jika matahari mendekati terbenam, syaithan menyertainya lagi dan meninggalkannya setelah matahari terbenam." (HR. Imam Syafi'i).