Keistimewaan Bundo Kanduang Dalam Masyarakat Minangkabau
Bila dilihat dari sisi adat Minangkabau, ibu atau Bundo Kanduang memiliki posisi yang sangat tinggi dan penting.
Suara perempuan akan menentukan lancarnya suatu pekerjaan akan dilaksanakan.
Pepatah Minang yang mendukung persamaan hak antara laki laki perempuan adalah "duduak samo randah, tagak samo tinggi, artinya terdapat hubungan yang setara antara laki laki dan perempuan dan bukan bersifat hirarkhi.
Jadi emansipasi kaum perempuan sudah berjalan sejak dahulu dalam budaya Minangkabau.
Namun kepemimpinan tetap dipegang oleh saudara laki laki sebagai MAMAK, sehingga peranan kaum laki laki dalam keluarga juga sangat menentukan.
Dia tidak saja bertanggung jawab sebagai ayah dalam keluarga nya sendiri , tetapi juga bertanggung jawab atas anak anak dari saudara perempuan yang disebut sebagai kamanakan.
Perkawinan dalam masyarakat Minangkabau bersifat matrilokal, artinya suami tinggal di keluarga istrinya.
Seorang suami dalam keluarga dianggap sebagai orang luar –atau “urang sumando” .
Dia tidak berhak atas harta pusaka isterinya: tetapi dia punya kewajiban untuk ikut mengelola dan memelihara harta tersebut untuk kepentingan anak anak mereka.
Hasil usaha tersebut tidak boleh dibawa kerumah orang tuanya sebab dianggap memindahkan milik istri ke rumah orang lain.
Jabatan penting dalam negeri seperti Wali Nagari, Imam, Chatib dan Penghulu dipegang oleh kaum laki laki.
Merekalah yang menjalankan kehidupan sehari hari.
Namun dalam mengambil keputusan mereka harus melibatkan kaum perempuan.
Dalam menentukan harta pusaka misalnya, perempuan mempunyai peranan yang sangat menentukan.