Berita Palembang
Tanggung Biaya Berobat Honorer dan Keluarganya, Pemkot Palembang Anggarkan Rp 8,2 Miliar
Pegawai honorer atau non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pegawai honorer atau non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Tidak hanya pegawai saja, istri atau suami beserta anak-anaknya akan turut didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sekretaris Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, Pemerintah Kota Palembang, sudah menyiapkan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8,2 miliar lebih pada tahun anggaran 2021.
Anggaran tersebut untuk mengcover sekitar 4.600 orang Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
"NON-PNS tersebut nantinya didaftarkan berikut anggota keluarganya yaitu istri/suami dan tiga orang anak," kata Dewa, Senin (7/9/2020).
• Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Anda Aktif atau Tidak, Bisa Dari HP Jangan Sampai Keliru
• Tahun Depan, Pemkot Palembang Butuh Rp 120 Miliar untuk Bayar BPJS Kesehatan Warganya
Sedangkan untuk iurannya sebesar 5 persen dari gaji Non PNS dengan pola sharing, yaitu 4 persen akan dibebankan oleh Pemerintah Kota dan 1 persen dibebankan pada Non PNS,
Tapi kata Dewa, iuran yang di bebankan kepada Non PNS akan direncanakan dengan mekanisme tidak mengurangi gaji bersih yang diterima oleh NON PNS saat ini.
Kebijakan ini dibuat sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Pendaftaran kepesertaan Non PNS Kota Palembang dalam Program BPJS Kesehatan ini sejalan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengatur peserta bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) pegawai pemerintah termasuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau Pegawai
Non-PNS.
Selain itu pendaftaran NON PNS tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasio
Universal Health Coverage (UHC) kota Palembang menuju rasio UHC 100 persen.
Dimana saat ini UHC Kota Palembang telah di atas target Pemerintah Pusat yaitu telah mencapai 95,28 persen dari jumlah penduduk kota Palembang dan kedepan rasio ini akan terus tingkatkan.
Dengan telah didaftarkan NON-PNS beserta keluarganya di tahun 2021 nanti diharapkan memberikan rasa tenang bagi seluruh NON-PNS Kota Palembang.
Dimana pemeliharaan kesehatannya telah terjamin dalam program BPJS Kesehatan dan tentunya kita juga mengharapkan kinerja para Non-PNS tersebut dapat terus meningkat.