MAAF 1,6 Juta Nomor Rekening Ditolak Terima Bantuan Rp 600 Ribu Subsidi Gaji Karyawan, Ini Sebabnya

Kemudian Kemenaker kembali memeriksa , jika lolos peserta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Editor: Fadhila Rahma
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Warga ibukota, memperlihatkan uang rupiah nominal Rp 50 ribu 

SRIPOKU.COM - Ada sekitar 1,6 juta rekening calon penerima subsidi gaji untuk karyawan gagal divaldiasi, simak dua alternatif saran dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah belum lama ini mengadakan program bantuan subsidi upah.

Penerima bantuan didata mencapai 15,7 juta orang.

 

Sedangkan data yang terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor.

Namun ada 1,6 juta data yang gagal divaldiasi.

hingga kini subsidi upah sudah diserahkan pada 2,5 juta penerima.

Pemberian bantuan tunai ini diarahkan pada karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN yang memiiki gaji di bawah Rp 5 juta.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah penerima adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.

tribunnews
ilustrasi bantuan uang tunai (Kompas.com/ Totok Wijayanto)

Alur penyerahan bantuan ini dari data karyawan atau pegawai, terutama nomer rekening calon penerima.

Perusahaan harus melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu ada proses validasi berlapis.

Data yang sudah lolos validasi kemudian diserahkan pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kemudian Kemenaker kembali memeriksa , jika lolos peserta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Bagaimana Jika Tak Lolos Validasi?

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan ada dua alternatif solusi terkait nomor rekening yang tidak lolos validasi berlapis.

Kedua alternatif ini mengacu pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

"Alternatif pertama pihak BP JAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020," kata Utoh seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved