Berita Selebriti

Tak Mengelak, Fiki Alman Akui Berduaan di Kamar Angel Lelga Saat Digerebek, Vicky Prasetyo Benar?

2 Tahun Ditutupi Akhirnya Fiki Alman Ngaku Berduaan dengan Angel Lelga Saat Digerebek, Vicky Prasetyo Bisa Bernafas Lega

kolase.sripoku.com/instagram
Fiki Alman Akui Berduaan di Kamar Angel Lelga Saat Digerebek Vicky Prasetyo 

Dilansir dari Grid.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti membenarkan jika Angel Lelga bersama pria lain dalam satu kamar.

Vicky Prasetyo grebek Angel Lelga
Vicky Prasetyo grebek Angel Lelga (YouTube/Insret Tv)

Dulu Akui Digaji Rp 200 Ribu, Hotman Paris Pamerkan Bos Pertamanya, Ternyata Bukan Sosok Sembarangan

Alih Profesi Jadi Peramal, Barbie Kumalasari Terawang Lesti Kejora & Rizky Billar: Masih Pada Kecil

"Terdakwa tiba di rumah Angel Lelga langsung masuk ke dalam rumah Angel Lelga dengan cara merusak pintu kamar dengan bagian pintu patah dan terlepas."

"Terdakwa meminta media menyorot saksi Angel Lelga dan saksi Fiki Alman yang ada di dalam kamar," kata Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/7/2020).

Mendengar pernyataan JPU seperti itu, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo bisa bernafas lega.

Lantaran JPU secara terang-terangan mengaku jika Angel Lelga berada di dalam kamar bersama pria lain.

"Di dalam dakwaan sendiri pun dijelaskan sebenarnya, dan diyakini, dituliskan oleh jaksa sendiri bahwa benar adanya seorang Angel Lelga berada di dalam kamar. Berarti asumsi yang selama ini berada di luar kamar, kemudian di taman dan sebagainya, terbantahkan dengan sendirinya," tutur Ramdan Alamsyah.

Dengan itu, Ramdan Alamsyah merasa sudah dapat titik terang dari kasus yang menimpa kliennya itu.

"Ini menjadi suatu fakta hukum bukan kata kami, bukan kata klien kami, tapi kata jaksanya sendiri di dalam dakwaan," ucap Ramdan Alamsyah.

Ramdan Alamsyah dan Vicky Prasetyo pun siap untuk mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang digelar Rabu (29/7/2020).

"Kita akan melakukan eksepsi minggu depan. Artinya keberatan kami terhadap dakwaan yang ada dibacakan tadi di persidangan," kata Ramdan Alamsyah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved