Berita Palembang
Herman Deru : Momen Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor, Kepatuhan Warga Sumsel Membaik
Gubernur Herman Deru mengakui adanya sambutan dari wajib pajak dibuktikan dengan naiknya prosentase jumlah wajib pajak ranmor yg hendak memperpanjang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru meninjau secara langsung aktifitas di Kantor Samsat Palembang I terkait dengan Perpanjangan Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB di Sumsel, Kamis (3/9/2020).
Dalam kesempatan ini HD meninjau pelayanan samsat terkait dengan pelayanan kantor samsat Mengingat adanya perpanjangan kebijakan pemutihan atau penghilangan denda bagi wajib pajak kendaraan bernotor yang tetunggak.
Bahkan kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari wajib pajak dibuktikan dengan membludaknya jumlah pemohon yang mendatangi kantor samsat di Sumsel.
Meski harus mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan petugas samsat.
Saat dibincangi disel-sela tinjauannya di Samsat Palembang 1, Gubernur Herman Deru mengakui adanya sambutan dari wajib pajak dibuktikan dengan naiknya prosentase jumlah wajib pajak ranmor yang hendak memperpanjang pajak kendaraannya.
• Hari Ini Berlaku Bayar Pajak By Name By Adress, Faktanya Warga Masih Menumpuk di Samsat I Palembang
• Daftar Kantor Pajak di Sumsel, Kantor Pajak di Babel dan Alamat Lengkapnya, Ada Nomor Telpon dan Fax
"Hari ini saya melihat pelayanan disini apakah berjalan maksimal atau tidak, sebab ada kebijakan pemutihan penghilangan denda ternyata pelayanan tetap baik meskipun terjadi lonjakan di kota palembang sebanyak 300-400 persen kedatangan wajib pajak membayar pajak," ujar HD.
Herman Deru menyebut selama wajib pajak berdomisili di Sumsel dan plat Nopolnya BG dapat dilayani dengan maksimal di kantor Samsat terdekat.
Gubernur mengingatkan pemilik kendaraan bahwa, Pemprov Sumsel bukan hanya pembebasan BBNKB tetapi juga pokok pajaknya yang lebih dari satu tahun juga dapat dihapuskan.
"Pemutihan ini tidak hanya bunga dan denda, pokoknya pun saya instruksikan untuk dikurangi yang lebih dari satu tahun misal pajaknya mati lebih dari satu tahun maka bisa bayar satu tahun selama memiliki alasan yang jelas,," paparnya.
• Antusias Warga Tinggi, Program Pemutihan Pajak di Sumsel Diperpanjang hingga Akhir September
• DJP Terapkan Antrean Online, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Untuk Layanan Tatap Muka
Herman Deru menghimbau masyarakat wajib pajak yang memiliki pajak kendaraan yang mati lebih dari satu tahun segera melakukan pembayaran satu tahun dengan alasan yang jelas.
"Kepada wajib pajak yang pajak kendaraannya mati lebih dari satu tahun bisa bayar satu tahun dengan alasan yang jelas," himbaunya
Dengan diadakannya Perpanjangan Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB sampai dengan 30 September 2020 terjadi kenaikan PAD.
"Terkait dengan pertumbuhan ekonomi membaik, aspek kepatuhan membaik dan untuk diketahui kita memasuki september ini PAD kita sudah mencapai 70 persen," ujar HD.(Rilis)
Berita Palembang
Sumsel Maju Untuk Semua
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru SH. MM
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sripoku.com
BESOK, Garuda Indonesia Datangkan Pesawat Jumbo Airbus A330-300 Khusus Tujuan Palembang-Jakarta |
![]() |
---|
Pistol Katim Hergon Diperiksa Propam Polda Sumsel Bersama 161 Senpi Anggota Lainnya, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Sabu-sabu Seharga Rp 3 Miliar Diblender, Kemudian Dibuang ke Dalam Lubang Kloset di Kamar Mandi |
![]() |
---|
TIM Pencari Fakta Telusuri Jejak Penemuan Prasasti Talang Tuo, Lokasi Sudah Dikelilingi Kebun Sawit |
![]() |
---|
Tak Diberi Deposit 5 Ribu, Pria di Palembang Siram Air Keras ke Teman, 'Cuka Para' Malah Kena Bocah |
![]() |
---|