DJP Terapkan Antrean Online, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Untuk Layanan Tatap Muka
Kantor DJP Menerapkan antrean online mulai 1 September 2020. Wajib Pajak harus penuhi syarat jika ingin mendapatkan pelayanan tatap muka
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Penerapan antrean online di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai berlaku dengan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak.
Wajib pajak yang berkeinginan mendapatkan pelayanan tatap muka harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal, dan waktu kunjungan.
"Kemudian dalam upaya mencegah risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri. Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2020 di semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak," ujarnya, Jumat (28/8/2020).
Kemudian, pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki, terdiri dari loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, janji temu, dan lainnya.
Khusus untuk layanan janji temu, kata Hestu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu.
Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Untuk itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id, termasuk layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon serta email wajib pajak.
• Sembilan Perusahaan Terima Penghargaan Wajib Pajak dari DJP Sumsel, Ada BSB dan PT Pusri
• Kompak, HDMY Sampaikan SPT Tahunan Bareng di Kanwil DJP Sumsel-Babel
• Cara Login dan Daftar DJP Online untuk Lapor SPT Efiling 2019, Lengkap dengan Cara Dapatkan EFIN
Selain itu, juga untuk layanan validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada
masing-masing unit kerja yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja," pungkas Hestu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aplikasi Antrean Online di Kantor Pajak Baru Mulai 1 September 2020,