Cara Mengajukan Penghapusan Pokok Wajib Pajak Kendaraan Lebih dari Satu Tahun Versi Bapenda Sumsel
Berikut cara, syarat, dan prosedurnya jika ingin mengajukan penghapusan poko wajib pajak yang lebih dari satu tahun.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Saat meninjau Kantor Samsat Palembang 1, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengatakan, bahwa untuk pemutihan pajak ini bukan hanya pembebasan BBNKB saja, tetapi juga bisa pokok pajaknya yang lebih dari satu tahun bisa dihapuskan.
Nah, bagi Anda yang pajaknya belum dibayarkan lebih dari satu tahun, berikut cara, syarat, dan prosedurnya jika ingin mengajukan penghapusan poko wajib pajak yang lebih dari satu tahun.
Berikut penjelasannya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel.
• Berkas Ruslan - Herly Dinyatakan Lengkap, Paslon Pertama yang Mendaftar di Pilkada 2020 OKU Timur
Kepala Bapenda Provinsi Sumsel, Neng Muhaibah, melalui Kabid Pajak Provinsi Sumsel, Emi Surahwahyuni, mengatakan memang benar bahwa dimungkinkan untuk penghapusan pajak seperti yang dikatakan Gubernur Sumsel Herman Deru dengan alasan yang jelas.
"Jadi alurnya wajib pajak (WP) menyampaikan permohonan kepada KUPTB setempat.
Kemudian KUPTB setempat menyampaikan ke Kepala Bapenda Provinsi dan selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada Gubernur," katanya, Jumat (4/9/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pajak yang lebih dari satu tahun bisa dihapuskan pokonya dengan syarat objek pajak mengalami rusak berat, sehingga tidak mungkin difungsikan kembali.
• BREAKING NEWS: Sejumlah Balon Pilkada di Sumsel Mulai Mendaftar, Ada yang Berpotensi tanpa Pesaing
Lalu objek pajak hilang dan telah dilaporkan ke instansi berwenang.
Kemudian subjek pajak menutup usahanya dan atau subjek pajak meninggal dunia, sehingga tidak diketahui ahli warisnya/penanggung pajaknya.
Atau bisa juga karena sudah tidak bisa dilacak atau diketahui kepemilikannya dan objek pajak telah dicabut registrasinya oleh instansi berwenang.
Sedang untuk syaratnya yaitu WP menyampaikan permohonan kepada KUPTB setempat dengan dilampiri beberapa berkas seperti surat pernyataan bermeterai, surat keterangan bengkel resmi yang menyatakan memang benar kendaraan tersebut berada di bengkel dan sedang diperbaiki.
• Museum Gajah di Era New Normal Buka dan Tutup Seperti Biasa dengan Menerapkan Protokol Kesehatan
Kemudian foto kendaraan, nanti pihak UPTB melakukan pemeriksaan ke bengkel dan dibuatkan berita acara hasil pemeriksaan.
Kalau untuk kendaraan akibat kecelakaan disertakan juga keterangan dari pihak berwenang (kepolisian), untuk kendaraan yang hilang dilampiri berita acara kehilangan dari pihak kepolisian.
Berkas tersebut dilampiri dengan fotokopi KTP WP, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, SKPD pembayaran tahun terakhir dan untuk badan usaha dilampiri Akte Pendirian Perusahaan.
"Kemudian KUPTB setempat menyampaikan ke Kepala Bapenda Provinsi dan selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada Gubernur untuk dibuatkan SK Gubernur.
Setelah SK keluar akan dikirimkan kepada UPTB masing-masing untuk tindak lanjut," jelasnya.