Berita Selebriti
Terbukti Pakai Ekstasi, Lucinta Luna Menangis Dituntut 3 Tahun Penjara, Abash sampai Tertunduk Lemas
Terbukti memiliki pil riklona dan ekstasi, Lucinta Luna tak kuasa menahan tangis saat dituntut 3 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
SRIPOKU.COM - Terbukti memiliki pil riklona dan ekstasi, Lucinta Luna tak kuasa menahan tangis saat dituntut 3 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Dari hasil penyelidikan, Lucinta Luna dinilai jaksa terbukti memiliki pil riklona dan ekstasi.
Tak kuasa menahan kesedihannya divonis 3 tahun penjara, Lucinta Luna akan memberikan pleidoi di sidang selanjutnya bahwa dia tidak memiliki ekstasi.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Asep Hasan, Lucinta Luna dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.
Tak hanya ancaman tiga tahun penjara, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda Rp 25 juta atas perbuatannya.

"Jadi terdakwa ada dua pasal yang akan dituntut dengan ancama pidana seluruhnya 3 tahun penjara dengan subsider denda Rp 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Asep di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Asep mengatakan, pihaknya menuntut Lucinta Luna selama tiga tahun berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga bahwa dia terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti lab," ujarnya.
• Ngotot Soal Pendamping di Pelaminan, Aurel Marahi Ashanty hingga Menangis: Yakin Bunda Masih Hidup?
• Mendadak Diamuk Ayahnya, Nagita Slavina Ungkap Penyakit Gideon Tengker, Eks Rieta Amalia Sakit Saraf
Pantauan TribunJakarta.com di ruang sidang, Lucinta Luna yang menjalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempat dia ditahan, tak kuasa menangis saat mendengar tuntutan tersebut.
Bahkan, dia sempat diberikan tisu oleh petugas di Rutan untuk mengelap air matanya.
"Saudara terdakwa mendengar tuntutan JPU?," tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto kepada Lucinta Luna.
"Dengar yang mulia," jawab Lucinta Luna sesenggukan.
Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada Rabu (9/9/2020) pekan depan.

Lucinta Luna Dituntut Tiga Tahun Penjara, Sang Kekasih Lemas dan Tertunduk Lesu
Tak hanya Lucinta Luna, sang kekasih, Abash, juga terkejut saat mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Abash yang menyaksikan langsung persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat langsung tertunduk lesu saat JPU membacakan tuntutan tiga tahun penjara kepada sang kekasih.
Bahkan, Abash juga sampai dikuatkan oleh tim kuasa hukum Lucinta Luna seusai persidangan.