Tak Hanya Pesta Seks Gay, Otak Pelaku Juga Adakan Perlombaan Cabul Hingga Berhasil Digrebek Polisi
Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya, terungkap permainan yang dilakukan dalam pesta seks gay di Apartemen kawasan Kuningan
SRIPOKU.COM -- Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya, terungkap permainan yang dilakukan dalam pesta seks gay di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Penyelenggara pesta seks gay mematok tarif Rp 150 ribu kepada para peserta.
Pesta seks tersebut dibuat layaknya acara perlombaan.
Sebelum dimulai, penyelenggara telah menyusun rangkaian perlombaan yang dimainkan para peserta.
Beberapa perlombaan dalam pesta seks tersebut diperagakan saat rekonstruksi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).
Pada adegan ke-19, para peserta melakukan perlombaan oral seks.
Penyelenggara juga menyiapkan botol beling yang nantinya akan dikelilingi para peserta sambil berjoget dan diiringi musik.
• Jadwal Lengkap Persib Bandung di Liga 1 Indonesia 2020, El Clasico Terjadi Bulan November
• Kemenkumham Duga 2 Napi di Sumsel yang Peras Korban Pakai Handphone Dilakukan Saat Malam Hari
• Pernah Terlibat Narkoba, Sederet Selebritis Ini Mampu Bangkit dan Menata Kembali Karirnya
Permainan itu terus dilakukan sampai terpilih tiga pasangan.
Masing-masing pasangan terdiri dari top dan bottom.
Top merupakan peserta yang berperan sebagai laki-laki.
Sementara bottom berperan sebagai perempuan.
Setelahnya, ketiga pasangan itu kembali melakukan perlombaan oral seks.
Pasangan yang mencapai orgasme lebih dulu keluar sebagai pemenang.
"Karena tidak ada pemenangnya, maka ditentukan lewat tepuk tangan. Yang dapat tepuk tangan paling keras dia yang menang," kata penyidik yang memimpin jalannya rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi ini, belasan peserta pesta seks gay dihadirkan di Polda Metro Jaya.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, peserta pesta seks gay yang dihadirkan dalam rekonstruksi berjumlah 10 hingga 15 orang.
Mereka digiring masuk ke ruangan saat rekonstruksi memasuki adegan ke-10A.
Itu adalah adegan ketika satu per satu peserta seks gay sampai di lobi apartemen dan dijemput penyelenggara.
Masing-masing peserta seks gay tersebut mengenakan papan nama yang dikalungkan di leher.
• Cerita Warga Dekat Lokasi Penggerebakan Judi di Taman Kenten Palembang, Mobil Mahal Sering Seliweran
• Jadwal Lengkap Persija Jakarta di Liga 1 Indonesia 2020 Dibuka Menghadapi Tim Mutiara Hitam
• Jadwal Liga 1 Indonesia 2020, Mulai Persib vs Persija, Arema FC vs Persebaya Akses Disini Lengkap
Namun, wajah mereka tertutupi masker. Mereka juga mengenakan penutup kepala dan hanya tertunduk ketika rekonstruksi berlangsung.
Sesampainya di lobi hotel, para peserta diarahkan menuju kamar 608 untuk melakukan registrasi.
Setelahnya, mereka mengambil snack atau camilan yang sudah disediakan penyelenggara.
Hingga saat ini rekonstruksi masih berlangsung. Rencananya, para tersangka akan memeragakan 26 adegan.
Sebelumnya, tim Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.
"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Saat penggerebekan, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.
Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.
Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.
Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Peran 9 tersangka
TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW merupakan penyelenggara pesta pria penyuka sesama jenis.
Tersangka TRF berperan sebagai penyewa kamar apartemen dan menerima uang pembayaran dari para peserta.
"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).
Selanjutnya tersangka BA dan A berperan sebagai seksi konsumsi.
"Kemudian ada NA sebagai bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk. Saat masuk tidak boleh bawa senjata api dan narkoba," ujar Yusri.
Berikutnya, tersangka KG memiliki tugas menjaga barang bawaan peserta, termasuk tas dan baju yang dikenakan.
Ada juga yang berperan di bagian registrasi, yakni SP.
Tugasnya adalah mencocokkan peserta yang sudah melakukan transfer pembayaran.
"Tiga tersangka yang lain, yaitu NM, RP, dan HW tugasnya menjemput peserta di lobi. Setiap satu jam sekali mereka jemput peserta," ujar Yusri.
Satu dari sembilan orang penyelenggara pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite dinyatakan positif HIV.
"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," kata Yusri.
Namun, Yusri tidak menyebutkan nama atau inisial penyelenggara yang terkena HIV.
"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," ujar dia.
Otak penyelenggara
Menurut Yusri, penyelenggaran pesta seks sesama jenis ini diotaki TRF.
"Tersangka TRF ini pernah tinggal di Thailand dan dari sana ia belajar menyelenggarakan acara seperti ini dan menerapkannya di sini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/8/2020).
Ia mengatakan TRF awalnya membentuk grup WhatsApp (WA) khusus bagi penyuka sesama jenis dengan nama Hot Spce serta membuat komunitas di Instagram.

"Ia membuat dua komunitas di media sosial itu sejak Februari 2018," kata Yusri.
Dimana di grup WA terdapat 150 anggota, sementara di Instagram ada 80 orang anggota.
Dari sanalah katanya, TRF membuat kegiatan penyelenggaraan pesta seks sesama jenis dengan mengundang anggota komunitasnya di dua grup itu.