Oknum Polri Berpangkat Aipda di Ogan Ilir Dilaporkan Ke Mapolda Sumsel, Diduga Gelapkan Uang 1,7 M

Seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dilaporkan oleh direktur utama CV Kagum

Editor: Refly Permana
sripoku.com/rere
Kuasa Hukum CV Kagum saat melaporkan dugaan penggelapan oleh oknum anggota Polisi di Ogan Ilir ke SPKT Polda Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dilaporkan oleh direktur utama CV Kagum, yakni Alamsyah, melalui kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto.

Oknum polisi berpangkat Aipda tersebut dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel Rabu (2/9/2020) atas dugaan kasus penggelapan.

Modusnya, terlapor dipercayakan oleh klien pelapor sebagai sales yang bertugas untuk menemui sejumlah toko bahan bangunan.

Alat Kontrasepsi Masih Terpasang, Pelanggan Panti Pijat Terjaring Razia Satpol PP

"Terlapor ini dipercayakan oleh klien saya sebagai sales yang bertugas menemui sejumlah toko bangunan yang menjual semen, supaya toko semen mengorder semen ke distributor semen klien saya," kata Irsan saat berada di SPKT Polda Sumsel, Rabu (2/9/2020).

Setelah mendapatkan orderan tersebut, semen pun langsung didistribusikan sesuai dengan pesanan. Namun uang hasil orderan semen tersebut tidak diserahkan oleh terlapor.

Begitu hasil pembukuan dalam satu tahun di rekap, terlihat adanya kekurangan uang orderan yang belum disetorkan sebesar 1,7 miliar dari satu tahun yang lalu.

Melihat Dari Dekat Air Terjun Gunung Nyawe di Desa Talang Sejemput Lahat, Dalam Sungai Hanya 2 Meter

"Terlapor per maret tahun 2020 ini sudah tidak dilibatkan lagi sebagai sales dalam usaha klien kami karena masalah tersebut.

Nilai uang yang digelapkan oleh terlapor yakni senilai lebih dari 1,7 Miliar," lanjutnya.

Dikatakan Irsan, pihaknya sudah berupaya menghubungi terlapor namun tidak ada itikad baik sama sekali dari terlapor untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami sudah berupaya mengubungi terlapor namun tidak ada itikad baik, hanya janji saja.

Pertimbangan klien kami melibatkan terlapor sebagai sales karena merupakan sebagai anggota polri, sehingga dinilai tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Irsan.

Elkan Baggott Main untuk Ipswich Town U-23 dan Menang 3-0, Saat Timnas Indonesia U-19 di Kroasia

Hasil penggelapan itu sendiri diduga digunakan untuk dibelikan barang bergerak dan tidak bergerak oleh terlapor.

Sementara itu Kompol Kahar Muzakir Kepala siaga 3 SPKT Polda Sumsel mengatakan sudah menerima laporan yang diajukan oleh pelapor dan akan menindak lanjuti laporan tersebut.

"Laporannya sudah kita limpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel, berdasarkan laporan tadi itu memanga ada oknum kepolisian yang dilaporkan," kata Kahar.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved