LUCINTA Luna Dituntut Hukuman Kurungan 3 Tahun Penjara Plus Denda Rp25 Juta, 1 Minggu Siapkan Pledoi
Lucinta Luna, salah satu artis yang tersandung kasus narkoba, dituntut hukuman kurungan penjara selama tiga tahun.
SRIPOKU.COM - Lucinta Luna, salah satu artis yang tersandung kasus narkoba, dituntut hukuman kurungan penjara selama tiga tahun.
Lucinta Luna ditangkap polisi atas kasus kepemilikan narkoba.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa selebritas Lucinta Luna dengan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto dalam keterangan tertulisnya.
"Dalam tuntutannya, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

• Video 6 Bulan di Penjara, Lucinta Luna Nangis-nangis Bahas Wajib Militer
• 6 Bulan di Penjara, Bocor Curahan Hati Lucinta Luna, Nangis-nangis Bahas Ini ke Abash: Wajib Militer
• Posenya di Mobil Mewah Disorot, Fakta Kondisi Pacar Abash Terungkap, Lucinta Luna Diam-diam Bebas?
Eko mengatakan, JPU berpendapat bahwa Lucinta terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, dan menerima penyaluran psikotropika.
Sementara itu, majelis hakim memberi kesempatan satu minggu kepada Lucinta Luna dan kuasa hukum untuk menyusun pleidoi.
Adapun Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir riklona.
Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.

• Nelangsa Mendekam di Bui, Lucinta Luna Dapat Secercah Harapan, Kuasa Hukum Yakin Menang?
• Diam-diam Abash Nekat Lakukan Hal Ini Pas Merindukan Lucinta Luna, 4 Bulan tak Jumpa: Kangen Itu Sih
• Pasca Soroti Perubahan Tubuh Lucinta Luna, Kini Abash Kaget Lihat Wajah Pacarnya, Berubah Manglingi!
Jaksa menjelaskan, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati.
"Setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Asep dalam dakwaannya menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.
Pada Februari 2020, seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.