Khusus Mahasiswa & Dosen, Begini Cara Dapatkan Kuota Internet 50 GB Dari Kemdikbud
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan kuota internet gratis bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen
SRIPOKU.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan kuota internet gratis bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen dengan besaran yang berbeda.
Untuk siswa akan mendapat kuota internet gratis sebesar 35 GB, sedangkan guru menerima 42 GB.
Sementara mahasiswa dan dosen masing-masing mendapatkan kuota internet sebesar 50 GB.
Kuota internet gratis akan diberikan setiap bulan mulai September hingga Desember 2020.
Pembagian kuota internet gratis tak lain untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan kuota internet gratis untuk mahasiswa dan dosen?
Diketahui, kuota internet gratis sebesar 50GB untuk mahasiswa hanya akan diberikan kepada mahasiswa aktif.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam mengatakan, memastikan, seluruh mahasiswa aktif yang melakukan pembelajaran daring akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah.
"Bantuan pulsa rencananya diberikan kepada semua mahasiswa aktif yang mengikuti pembelajaran daring," kata Nizam, dikutip dari Kompas.com.
Terkait skema pemberian bantuan, syarat dan ketentuan untuk mahasiswa yang menerima bantuan tersebut, Ditjen Dikti telah mempersiapkan petunjuk teknisnya (Juknis).
Ada sejumlah persyaratan yang harus dilakukan para mahasiswa dan dosen untuk mendapat bantuan kuota.
Inilah persyaratannya sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram Ditjen Dikti:
- Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen, sesuai dengan surat yang dirilis Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada PDDIKTI.
• Kisah Cintanya Viral di Sosial Media, Pria Ini Relakan Gigi Gerahamnya Demi Dapatkan Pujaan Hati
• Berikut Keutamaan Sholat Tahajud, Lengkap Dengan Tata Cara & Waktu Yang Tepat Melaksanakannya
• Tes SKB 2019 Mulai Dilaksanakan Hari Ini, Ujian di Tempat Terdekat, Catat Tanggal Pengumuman Akhir
Berikut isi surat yang dirilis Ditjen Dikti:
Menindaklanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor: 813/E.E1/TI/2020 tanggal 21 Agustus 2020 perihal tersebut di atas, dengan ini kami beritahukan bahwa dalam rangka pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), bersama surat ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
