Seorang Napi Kasus Terorisme Asal Makasar yang Ditahan di Muaraenim Bebas, Dikawal Polisi & TNI
Setelah selesai menjalani masa pidananya selama empat tahun enam bulan, seorang napi kasus terorisme hari ini bebas murni.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Setelah selesai menjalani masa pidananya selama empat tahun enam bulan, seorang napi kasus terorisme Senin (31/8/2020) akhirnya menghirup udara bebas.
Namanya Sulaiman Hasanudin alias Daeng (28), asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelum proses pelepasan, Daeng menjalani rapid test terlebih dahulu dan dinyatakan non reaktif.
• 6 Parwira Pertama & Menengah di Muaraenim Dimutasi, Ada Nama AKP Toni Arman, AKP I Putu Suryawan
Setelah itu, langsung menaiki mobil yang di kawal kepulangannya oleh petugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Napi Teroris dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaraenim dan disaksikan oleh Kalapas Muaraenim Herdianto, Amd.IP, SH, M.Si dan pejabat struktural lainnya, petugas Polres Muaraenim dan Kodim 0404/Muaraenim.
Proses pembebasan napi kasus terorisme tersebut berjalan aman dan tertib.
Kalapas Muaraenim, Herdianto, membenarkan bahwa Sulaiman Hasanudin hari ini bebas murni.
• Pentas Mini Show Berjudul Paranormal di Palembang Disambut Antusias Tinggi, Terpaksa Dibagi Dua Sesi
Dan selama menjalani masa pembinaan di Lapas Muaraenim, Sulaiman Alias Daeng merupakan warga binaan yang dikenal baik dan tertib, sehingga saat pembebasannya tidak ada kendala.
"Semoga sekembalinya ke Masyarakat, Sulaiman tidak mengulangi lagi perbuatanya dan menjadi pribadi yang labih baik," harap Herdianto.