Berita Palembang
Seorang Diri Pria Pengangguran di Kalidoni Palembang Satroni Rumah Tetangga, Ngaku Terpaksa
Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian membuat Aan Rusmanto (40), harus berurusan dengan Team Tekab 134 dan Pidum (Pidana Umum), Polrestabes
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian membuat Aan Rusmanto (40), harus berurusan dengan Team Tekab 134 dan Pidum (Pidana Umum), Polrestabes, Palembang, Sabtu (29/8/2020) malam.
Ditangkapnya warga Jalan May Zen Loroang Segaran Kelurahaan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat).
Namun meski sempat buron selama kurang lebih tiga hari, akhirnya Aan pun berhasil ditangkap petugas Tekab 134 dan Pidum, Pimpinan Kasub Opsnal IPDA Andean, saat pelaku sedang nongkrong tak jauh dari rumahnya.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan Aan terjadi pada Sabtu, (22/08/2020), sekira pukul 20.30 di rumah milik korban Bamba Saputra(33), seorang karyawan Swasta.
Dimana saat itu korban hendak tidur dan meletakkan HP di lantai kamar.
• Kumpulan Trik WhatsApp, dari Hapus Sedang Mengetik di WA, hingga Hack Lokasi Pasangan, Cek Disini
• Dijatahi 35 GB Sebulan, Begini Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Pelajar
Lalu, saat pagi harinya korban terbangun, korban melihat jendela samping rumah sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, begitu korban periksa seisi rumah, ternyata rumahnya sudah dimasuki maling.
Akibat kejadian itu korban kehilangan satu unit HP merek RELMI CI, dengan total kerugian Rp. 1.7 juta, serta melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.
"Dari adanya laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Alhasil terenduslah nama pelaku dan langsung kita kejar.
Nah saat pelaku sedang nongkrong tak jauh dari rumah, saat itulah pelaku langsung kiat sergap dan tangkap," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Nuryono, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Siombing, Minggu (30/8/2020).
Saat melakukan aksi tersebut, lanjut Nuryono, pelaku terlebih dulu mengecek lokasi tempat akan ia curi.
" Nah setelah aman baru pelaku beraksi dengan cara merusak jendela rumah korban.
• Haru! Ternyata Ini Kisah Dibalik Putri Titian Buka Bisnis Sambal Tempoyak, Demi Senyum Ibu Kembali
• The Real Sultan Raffi Ahmad Pamer Pesawat Terbang Ada Tulisan RANS, Suami Nagita Slavina: Kaya Mimpi
Dimana saat melakukan aksi tersebut pelaku beraksi seorang diri," ungkap Nuryono, sambil mengatakan barang bukti berupa satu unit Hp yang dicuri pelaku dan satu unit motor.
Atas ulahnya pelaku diancam pasao 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan, Aan saat diperiksa petugas piket Reskrim, mengakui perbuatannya.
"Terpaksa pak saya melakukan aksi pencurian ini, lantaran saya tidak memiliki pekerjaan.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saya nekat mencuri," katanya dengan menundukan kepalanya karena malu.
• Umi Kalsum Marah Ayu Ting Ting Disuruh Minta Maaf ke Nagita Imbas Omongan Iis Dahlia:Jaga Suami Anda
• Tak Dapat Harta Seperserpun, Kedekatan Fadel Islami ke Putri Muzdalifah Terungkap, Santai Begini!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/aan-rusmanto.jpg)