Berita Palembang

Sakit Hati Akibat tak Lagi Dipekerjakan, Pria Bertato di Banyuasin Curi Seng Perumahaan

Pelarian Andreas Escobar alias Ucok (40) berakhir setelah enam bulan masuk dalam DPO Kepolisian.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Ucok ditangkap anggota Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit 2 Kompol Bahtiar karena melakukan aksi pencurian seng di Perumahan Griya Karya Sejahtera pada Rabu (19/2/2020) lalu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pelarian Andreas Escobar alias Ucok (40) berakhir setelah enam bulan masuk dalam DPO Kepolisian.

Ucok ditangkap anggota Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit 2 Kompol Bahtiar karena melakukan aksi pencurian seng di Perumahan Griya Karya Sejahtera pada Rabu (19/2/2020) lalu.

Dalam melancarkan aksinya, Ucok tidakla sendiri melainkan bersama empat rekannya yakni Rias, Ansori, Wawan, dan Jack yang sudah terlebih dahulu tertangkap oleh aparat kepolisian.

Menurut pengakuannya, Ucok mencuri seng di perumahan tersebut sebanyak 21 keping dari beberapa rumah yang belum ditempati.

Ucok yang merupakan otak dari kejahatan tersebut hanya bertugas sebagai penunjuk jalan namun tidak ikut mengambil seng tersebut.

Seorang Diri Pria Pengangguran di Kalidoni Palembang Satroni Rumah Tetangga, Ngaku Terpaksa

 

Kumpulan Trik WhatsApp, dari Hapus Sedang Mengetik di WA, hingga Hack Lokasi Pasangan, Cek Disini

"Aku tu sakit hati dulu aku kerja di perumahan itu pas perumahan itu la selesai aku tidak diajak lagi dan tidak dibayar jadi aku kasih tau kawan - kawan aku ada kerjaan di perumahan itu," kata Ucok, Minggu (30/8/2020).

Dari hasil penjualan 21 keping tersebut dia mendapatkan uang sebanyak 500 ribu dan digunakan untuk kebutuhan sehari - hari.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Kebun Sayur, saat ditangkap tersangka mencoba kabur dan melawan dengan senjata tajam yang dia bawa.

"Tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan," kata Suryadi.

Dikatakan Suryadi, Ucok merupakan DPO karena usai menjadi otak pelaku pencurian seng dirinya langsung melarikan diri ke Bandung.

"Tersangka Ucok merupakan residivis pencurian kabel listrik yang pernah kami tangkap juga dan baru bebas September 2019 lalu," kata Suryadi.

Dijatahi 35 GB Sebulan, Begini Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Pelajar

 

Umi Kalsum Marah Ayu Ting Ting Disuruh Minta Maaf ke Nagita Imbas Omongan Iis Dahlia:Jaga Suami Anda

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved