Berita Palembang

Karyawan di Palembang Dikejutkan Uang Subsidi Rp 1,2 Juta Ditarik Bank

Pihak Bank menarik Rp 1,2 juta uang Bantuan Subsidi yang Didapatkan Pekerja Langsung Selama 2 Bulan senilai Rp 2,4 Juta

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Yandi Triansyah
handout
SMS banking dari Bank BRI tarik bantuan subsidi Rp 1,2 juta 

"Aku kaget, kok total yang aku dapatkan bisa Rp 2,4 juta, padahal seharusnya kan itu didapatkan selama dua bulan yang artinya 1,2 juta," kata Kakay.

Namun, Kakay mengakui bahagia atas bantuan yang diberikan oleh pemerintang tersebut.

Tak sampai disitu, bereselang beberapa hari Kakay menelan kekecewaan.

Bantuan subsidi yang ia dapatkan ternyata hanya sementara.

Bank kembali menarik uang Kakay sejumlah Rp 1,2 juta.

"Sejak ditransfer beberapa hari lalu memang uangnya masih saya simpan di bank, dari total uang yang ditransfer Rp 2,4 juta tersisa Rp 1,2 juta pasca ditarik kembali oleh bank," kata dia. 

Pengakuan karyawan lainnya Ira juga sempat ditransfer Rp 2,4 juta, karena lagi butuh, uang tersebut ia sempat tarik semua. 

"Saya ditransfer Rp 2,4 juta juga tapi langsung saya ambil semua," kata dia. 

Berawal dari Hobi, Nasi Briyani Puspita Raden Diminati Walikota Harnojoyo hingga Pejabat Lainnya

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) hari ini (27/8/2020), akan meluncurkan program bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan per orang, bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya di Jakarta, Rabu (26/8/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. 
Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya.

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.

Halaman
123
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved