Berita Muara Enim

Asyik Menunggu Buruannya, Warga Muaraenim Ini Diamankan Polisi Karena Memiliki Senjata Api Rakitan

Apes sekali nasib Sigit Kamsino (40) warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim Sumsel ini.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Ardani Zuhri
Sigit dan senjata api miliknya saat diamankan di Maporles Muaraenim, Minggu (30/8/2020) 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM --Apes sekali nasib Sigit Kamsino (40) warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumsel ini.

Pasalnya, ia tertangkap ketika sedang berburu binatang liar di hutan Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 00.20.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika anggota Polsek Rambang Dangku Resor Muaraenim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin melakukan kegiatan rutin patroli.

Ketika melintas di Jalan Logging Desa Suban Jeriji, anggota melihat satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah tanpa plat terparkir di tengah jalan.

Mengaku Kenal, Menko Acungkan Senjata Tajam dan Ambil Motor Ditinggalkan Korban karena Takut

Begini Cara Mendapat Subsidi Kuota Internet dari Kemendikbud Selama 4 Bulan, September-Desember 2020

Kebakaran di Tambang Minyak Ilegal, Warga: Jangan Dibesar-besarkan, Kami Nak Makan, Ini Urusan Perut

Karena merasa curiga lalu anggota Polsek langsung memeriksa keadaan sekitar sehingga mendapati seorang laki-laki yang sedang duduk bersembunyi di semak-semak tampak sambil memegang Senjata Api Rakitan (Senpira) laras panjang.

Melihat hal tersebut, anggota polsek langsung mengamankan orang tersebut dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam tas pinggangnya berhasil ditemukan tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, mengatakan bahwa tersangka bersama barang buktinya satu pucuk Senpira laras panjang yang berisi satu butir amunisi siap tembak dan tiga butir amunisi cal 5,56 mm, dan satu buah tas sandang warna Merah merk Adidas telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Nomor : 12/Drt /1951.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved