Cara Memastikan Anda Karyawan Penerima Bantuan Atau Tidak, Ini Batas Waktu Pencairan Subsidi Gaji

Pekerja yang mendapatkan subsidi gaji pemerintah ini juga harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Subsidi gaji dari pemerintah telah dicairkan

Editor: adi kurniawan
handout
SMS banking dari Bank BRI terima bantuan subsidi Rp 1,2 juta dari pemerintah pusat 

SRIPOKU.COM -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkap jadwal paling lambat pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 untuk karyawan swasta.

Seperti yang diberitakan, pemerintah telah meluncurkan program bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Pekerja yang mendapatkan subsidi gaji pemerintah ini juga harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi gaji dari pemerintah telah dicairkan sejak Kamis (27/8/2020).

BLT Rp 600 ribu akan diberikan selama empat bulan, namun dicairkan per dua bulan sekali.

Sehingga, para pekerja akan menerima uang senilai Rp 1,2 juta tiap bulannya.

Berikut Ini Data Subsidi BPJS Ketenagakerjaan yang Ditransfer ke 3 Juta Rekening Selasa Pekan Depan

Tak Tahan Lihat Isterinya Sakit Parah, Pria di NTT Nekat Bunuh Diri dengan Melompat ke Dalam Jurang

Syahrini Sentil Luna Maya Awet 5 Tahun dengan Reino Barack di TV, eks Ariel Noah: Move On Sudah Lupa

tribunnews
Ilustrasi (hai.grid.id)

Pemerintah mencairkan bantuan ini secara bertahap.

Pekerja yang sudah terdaftar dan sesuai kriteria belum semua mendapatkannya.

Dikutip dari Kompas.com, Menaker Ida Fauziyah mengungkap total penerima bantuan pemerintah lewat subsidi gaji karyawan berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.

Dalam pencairan tahap awal ini baru menyasar 2,5 juta pekerja.

Masih ada belasan juta pekerja yang belum mendapatkannya.

Ida juga mengungkap target penyaluran bantuan tahap pertama selambat-lambatnya akhir September 2020.

"Ini (BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," kata Ida dalam keterangannya seperti yang dilansir Kompas.com dari Antara, Sabtu (29/8/2020).

Ida Fauziyah menjelaskan, pemerintah telah mendapat 2,5 juta data penerima bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta tahap pertama.

 

Data tersebut disebutnya dianggap telah sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved