Banyak Karyawan Belum Menerima Bantuan Subsidi Gaji, Ternyata Ini Alasannya & Cara Mengatasinya

Meskipun penyaluran bantuan subsidi gaji telah disalurkan oleh pemerintah pada Kamis (27/8/2020) lalu masih banyak karyawan yang belum menerima.

Editor: adi kurniawan
Kompas.com
Ilustrasi uang subsidi bagi pegawai Rp 600.000 cair. 

Tahapan ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya penerima bantuan ganda.

Sebab, pihak penerima tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan berbeda.

Bantuan tersebut akan ditransfer secara langsung ke nomor rekening karyawan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, bagi peserta yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

Pejambret Cewek di Depan Mapolrestabes Palembang Ditangkap, Pelaku Tinggal di Kemas Rindo Kertapati

Mengenal Kapolsek Sako Palembang, AKP Rian Suhendi, Putra Minang yang tak Bercita-cita Jadi Polisi

Video Rizky Billar Sampaikan Uneg-Unegnya, Nama Denny Darko pun Diseret

Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.

"Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji), dibuatkan nomor rekening. Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Pegawai yang dalam penggajiannya manual atau tidak menggunakan rekening bank, maka harus proaktif melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

"Koordinasi antara pihak perusahaan, perbankan, dan BP Jamsostek," terang Utoh.

Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).

"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar Utoh.

Syarat Penerima Bantuan

1. Karyawan swasta dan pemerintah non asn yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

2. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

3. Warga negara Indonesia dengan dibuktikan NIK

4. Peserta aktif program Jamsostek

5. Memiliki rekening bank yang aktif

(Tribunewswiki/Afitria)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved