Tuntunan Tata Cara Salat Jumat, Lengkap Hukum Bagi Laki-laki yang Sengaja Tinggalkan Sholat Jumat

hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Ilustrasi : Jemaah masjid Agung Kota Palembang saat mendengarkan Khotbah saat melaksanakan Sholat Jumat, Jumat (5/6/2020) 

SRIPOKU.COM - Sholat Jumat merupakan sholat yang dilakukan pada hari jumat seperti masuknya waktu shalat dzuhur yang dikerjakan dua rakaat setelah dua khutbah.

Sholat Jumat adalah aktivitas ibadah wajib yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat Zuhur.

Apalagi hari Jumat merupakan hari mulia dan istimewa bagi umat Muslim.

Karena pada hari tersebut Adam diciptakan, di hari itu pula beliau dimasukkan dalam surga, dan pada hari tersebut juga beliau dikeluarkan dari surga.

Dari Aus bin ‘Aus, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jum’at. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan,” (HR. Muslim no. 854).

Keistimewan lain di hari Jumat bagi Agama Islam, Karena hari ini merupakan hari dimana seluruh umat musim diwajibkan ke Masjid menunaikan ibadah sholat (dalam KBBI: salat) jumat yang diwajibkan bagi kaum lelaki yang sudah baligh.

 Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap Keutamaan dan Doa serta Waktu Sholat Dhuha yang Paling Baik

Niat Sholat Jumat dalam Bahasa Arab dan Latin, Serta Sunah, Hukum & Syarat Sebelum Sholat Jumat
Keutamaan Sholat Jumat, Waktu Mustajab Berdoa & Dosa Diampuni, Lengkap Niat Serta Doa Sholat Jumat (SRIPOKU.COM/ANTON)

Niat dan Tata Cara Sholat Jumat

Dari rangkuman Sripoku.com tentang bagaimana tutunan Sholat Jumat bagi seorang lelaki yang telah balig, berikut tata caranya:

Cara Sholat Jumat

Dilansir dari bersamadakwah, sholat Jumat disyariatkan untuk dikerjakan secara berjamaah, tidak sah jika sendirian.

Adapun jumlah minimal jamaahnya, para ulama berbeda pendapat.

Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari’ bahwa ada 15 pendapat para ulama.

Pendapat paling kuat menurut Sayyid Sabiq adalah, ia telah sah meskipun hanya diikuti dua orang atau lebih.

Tempatnya boleh di kota maupun di desa, di dalam bangunan maupun di lapangan, namun yang paling utama adalah di masjid.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved