Pemeran Jamal di Film Preman Pensiun Terjerat Kasus Narkoba, Polisi temukan Alat Isap & Sabu
pemeran dalam film Preman Pensiun kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, karena menggunakan narkotika
Saat itu, ia sempat direhabilitasi selama enam bulan di pusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor, Jawa Barat.
• Polisi Ungkap Fakta Baru Mahasiswa Paksa 14 Siswi SMP Kirim Foto Bugil untuk Fantasi Seksual
"Keluar bulan Maret, kemudian sampai sekarang ini harusnya tidak melakukan lagi, karena dia sudah direhabilitasi, seharusnya kalau sudah di rehab dia berupaya untuk tidak menggunakannya lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Jamal Pemeran "Preman Pensiun"" karena Gunakan Narkoba"