Bukannya Diberi Pekerjaan, Gadis 14 Tahun Ini Malah Dipaksa Minum Minuman Keras hingga Diperkosa
Susanto (31) alias Bodong, warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang didakwa melakukan perkosaan atau persetubuhan
Editor:
adi kurniawan
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ancamnya.
Sementara dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Susanto diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Nal)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bodong Warga Semarang Utara Perkosa Gadis di Bawah Umur dengan Iming-Iming Pekerjaan
Berita Terkait