Bukannya Diberi Pekerjaan, Gadis 14 Tahun Ini Malah Dipaksa Minum Minuman Keras hingga Diperkosa
Susanto (31) alias Bodong, warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang didakwa melakukan perkosaan atau persetubuhan
SRIPOKU.COM -- Aksi bejat Susanto dilakukan pada 29 Desember 2019 lalu akhirnya berakhir di kursi pesakitan.
Susanto (31) alias Bodong, warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang didakwa melakukan perkosaan atau persetubuhan pada Bunga (14), bukan nama sebenarnya, gadis yang masih di bawah umur.
Awalnya, korban ditawari pekerjaan oleh Susanto.
Susanto mengajak korban untuk bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin.
Ia juga mengajak seorang teman perempuan dalam pertemuan tersebut.
"Di sela pertemuan itu, terdakwa Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras," kata jaksa Vidya Ayu Pratama, dalam dakwaannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/8/2020) sore.
Seusai membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso.
Di tempat tersebut, terdakwa Susanto minum minuman keras yang dibelinya.
• Mantan Kapten Manchester City Sebut The Cityzen Bisa Menangi Liga Champions Jika Lionel Messi Datang
• BCA Luncurkan Bank Digital,Fokus Menggarap Segmen Ritel dan UMKM.
• Perdana Menteri Jepang Mengundurkan Diri Jabatannya, Begini Reaksi Dari Berbagai Belahan Dunia
Terdakwa Susanto kemudian meminta korban untuk juga meminum minuman keras tersebut namun korban tidak mau dan menolaknya.
"Kemudian terdakwa membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," ungkapnya.
Setelah itu, terdakwa Susanto memperkosa atau menyetubuhi korban.
Seusai diperkosa, korban langsung melarikan diri ke kantor Polsek Pelabuhan Tanjung Emas.
Orangtua Bunga yang mengetahui kejadian tersebut tak terima dan langsung melapor ke Polrestabes Semarang.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," jelasnya.
Perbuatan terdakwa Susanto didukung dengan bukti visum yang menyatakan terdapat robekan selaput dara korban.
• BERITA FOTO : Masa Pandemi Pelayanan Puskesmas Naga Swidak Terapkan Protokol Covid-19
• Kronologi Penembakan Warga Bintan Oleh Polisi Malaysia, Pamit Urus Bisnis hingga Rampas Senjata
• BERITA FOTO : Masa Pandemi Pelayanan Puskesmas Naga Swidak Terapkan Protokol Covid-19