Pengunjung Kantor Samsat Prabumulih Membludak, Penghapusan Denda Pajak Capai Rp 536 juta Lebih

Kantor UPTB Samsat Kota Prabumulih Padat Wajib Pajak, Manfaatkan Pemberlakuan Penghapusan Denda Pajak PKB dan BBN-KB

Editor: Azwir Ahmad
tribunsumsel.com/edison
Warga ketika mengantri untuk membayar pajak di UPTB Samsat Prabumuli 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Pemberlakuan penghapusan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN-KB (Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor), UPTB Samsat kota Prabumulih, sejak awal Agustus hingga 22 Agustus 2020, UPTB Samsat mencapai nilai Rp 536,795 juta.

"Merupakan jumlah denda yang dihapuskan dari tunggakan kendaraan masyarakat," ungkap Kepala UPTD Samsat Prabumulih, Feri Munanto melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, Sunaryo kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Sunaryo merincikan, bahwa penghapusan PKB hingga 22 Agustus mencapai Rp 438,721 juta dan untuk penghapusan BBN-KB mencapai Rp 98,074 juta.

"Untuk jumlah unit kendaraan yang dihapuskan yakni 1034 PKB dan 193 BBN-KB sehingga total sebanyak 1227 unit kendaraan," bebernya.

Sunaryo menuturkan sejak pemberlakuan penghapusan denda PKB dan BBN-KB terjadi peningkatan drastis warga yang membayar pajak kendaraan, sehingga lingkungan Samsat ramai membludak.

"Karena ramai kita terpaksa memasang tenda dan tetap memberlakukan protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan," tuturnya.

Menjawab pertanyaan berapa banyak wajib pajak yang membayar pajak per hari, Sunaryo mengatakan semakin mendekati masa akhir penghapusan pajak, jumlah wajib pajak yang ke kantor UPTD Samsat Prabumulih semakin banyak.

"Per hari wajib pajak datang sebanyak 375 orang hingga 410 orang. Kemarin sebanyak 385 WP yang datang, hari sebelumnya 420 lebih WP yang datang dan data itu termasuk juga data dari mobil keliling yang tetap melayani meski hanya sampai pukul 12.00," katanya.

Selain tetap mengaktifkan mobil keliling, UPTD Samsat Prabumulih juga tetap melayani di hari Sabtu (29/8/2020) namun hanya setengah hari.

"Sabtu kita tetap melayani dan itu diberlakukan sejak April 2020 lalu, namun tidak sampai sore tapi setengah hari," lanjutnya.

Realisasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Baru Capai Sebesar Rp 2,6 Miliar, 31 Agustus Berakhir

Tak Bisa Bayar Pajak Seorang Pria di Palembang Kaget Saat Tahu Plat Mobilnya Ganda, Kini Lapor Polda

Meningkat 300 Persen, Tercatat Sebanyak 35543 Kendaraan Ikuti Pemutihan Pajak di Sumsel

Disinggung apakah pembebasan denda akan diperpanjang apa tidak, Sunaryo mengaku sampai saat ini belum ada perintah atau kebijakan terbaru yang diterima oleh pihaknya.

"Penghapusan denda sekarang ini sesuai petunjuk berlaku mulai awal Agustus hingga 31 Agustus puku 00.00," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved