Berita Palembang

Meningkat 300 Persen, Tercatat Sebanyak 35543 Kendaraan Ikuti Pemutihan Pajak di Sumsel

Hingga tanggal 22 Agustus 2020, sudah ada 35.543 unit baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, di Sumsel

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Juni 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hingga tanggal 22 Agustus 2020, sudah ada 35.543 unit baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, di Sumsel yang mengikuti kendaraan pemutihan pajak.

Melihat antusias warga yang melakukan program pemutihan pajak tersebut, bukan tidak mungkin kegiatan itu akan diperpanjang hingga Desember 2020.

Hal ini berdasarkan data yang masuk di Ditlantas Polda Sumsel terhitung hingga 22 Agustus 2020, terjadi peningkatan yang cukup tinggi dari hari biasanya.

Setidaknya peningkatan pembayaran Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan se Provinsi Sumsel sebanyak 35.543 unit baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Nasib Bayi yang Dulunya Ditemukan di Bawah Jembatan, Kini Jadi Anak Bupati, Wajahnya Makin Ganteng!

 

Tak Tega Lihat Muridnya tak Masuk Sekolah Karena Mengemis, Seorang Guru Rela Mengajar di Jalanan

Selain itu besaran PKB yang dibebaskan yakni sebesar Rp. 15.587.869.325 dan untuk jumlah BBNKB yang dibebaskan adalah sebesar Rp. 4.295.515.250.

Tentunya program pemutihan pajak kendaraan ini sangat dirasakan oleh masyarakat Sumatera Selatan.

"Meningkatnya hingga 300 persen dari hari biasa sebelum adanya pemutihan, tentunya hal ini efeknya sangat dirasakan oleh masyarakat karena pajak kendaraan mereka yang mati berupaya dihidupkan kembali," kata Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni, Selasa (25/8/2020).

Untuk tahap pertama ini, diketahui akan berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2020. Namun tidak menutup kemungkinan setelah di evaluasi akan kembali diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

Dikatakan Juni, jika diperpanjang hingga akhir Desember kemungkinan puncak dari pemutihan ini terjadi pada bulan September hingga Oktober 2020, mengingat pada Desember nanti akan dilakukan Pilkada serentak di Sumsel.

Hidup bak Dikejar Teror Mistis, Ruben Onsu Stres pas Tingkah Thalia Berubah Jadi Aneh: Tabrak Bunda

 

Bantuan Subsidi Upah Terlaksana Akhir Agustus, Pemerintah Masih Validasi Data Rekening Penerima

"Kalau kemungkinan bakal diperpanjang lagi hingga Desember. Nanti kan Desember bakalan ada Pilkada serentak kemungkinan puncaknya pada bulan Agustus ini hingga Oktober," lanjut Juni.

Dirlantas Polda Sumsel juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumsel untuk segera membayar pajak kendaraannya jika dirasa sudah mati pada saat adanya pemutihan ini.

Tentunya pada saat melakukan pembayaran pajak ditengah Covid-19 ini harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat mumpung ada kebijakan seperti ini segeralah pajak yang mati dihidupkan kembali karena hal seperti ini tidak terjadi satu tahun sekali. Tentunya protokol kesehatan juga harus dipatuhi, jaga jarak, menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan," kata Juni.

PRIA Ini Digigit dan Tangan Dibelit Ular Kobra Sepanjang 2,5 M, Kondisi Pingsan Genggam Kepala Ular

 

Raffi Ahmad Kaget, Nikita Mirzani Ngaku Mau Pamer Foto Tanpa Busana, Asisten Sering Lihat Langsung!

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved