Berita Palembang

Pekerja Anggota BPJS Ketenagakerjaan Bergaji Dibawah Rp 5 Juta Menunggu BST Cair dengan Harap Cemas

Para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang bekerja di swasta dengan gaji di bawah 5 juta harap-harap cemas.

Penulis: Tarso | Editor: Tarso
Kompas/Hendra A Setyawan K
Ilustrasi: Uang Rupiah pecahan Rp 100 ribu untuk membayar BST pekerja swasta anggota BPJS Ketenagakerjaan. 

Menaker Ida menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.

Syarat Penerima BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat yang wajib dipenuhi penerima subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan, meliputi:

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan:

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Pekerja/buruh penerima upah;

- Memiliki rekening bank yang aktif;

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja;

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bagi Anda yang termasuk dalam syarat ini diimbau untuk menghubungi pihak perusahaan tempat bekerja untuk mendaftarkan nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan Menaker Ida berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan.

Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Menaker Ida mengingatkan supaya segera menyerahkan.

Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik. (Trs)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved