KPU Musirawas Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Pilkada 2020, Ini Jadwal dan Syaratnya
pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musirawas yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: adi kurniawan
Atau dapat menghubungi Divisi Teknis Penyelengggaraan KPU Musirawas, Apandi dengan nomor ponsel 085382202777.
Selain itu dapat pula menghubungi Kasubag Teknis dan Humbas KPU Musirawas, Siti Mawaddah Warohmah dengan nomor ponsel 085267001414.
Dia menjelaskan, dasar hukumnya adalah undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan undang undang nomor 6 tahun 2020 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang indang nomor 1 yahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang.
Selanjutnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019.
"Ketentuan selanjutnya adalah Keputusan KPU Kabupaen Musirawas nomor 84/PP.04.2 Kpt/ 1605/KPU Kab/VI/ 2020 tentang penetapan pelaksanaaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupatu Kabupaten Musirawas lanjutan tahun 2020," pungkas Anasta Tias.