KPU Musirawas Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Pilkada 2020, Ini Jadwal dan Syaratnya
pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musirawas yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: adi kurniawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas menerbitkan pengumuman nomor : 434/PL.02.2-PU/1605/KPU Kab/VIII/2020 tentang pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musirawas yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020.
Dalam pengumuman tersebut, KPU Musirawas menjadwalkan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musirawas tahun 2020 berlangsung selama tiga hari.
Terhitung mulai hari Jum’at (4/9/2020) sampai dengan Minggu (6/9/2020).
Adapun waktu pendaftaran hari pertama dan hari kedua, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Pendaftaran hari ketiga dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Tempat pendaftaran di Sekretariat KPU Musirawas Jalan Lintas Sumatera KM 24 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas.
• Jaksa Penerima Dana Rp 7 Miliar Dari Djoko Tjandra Menolak Diperiksa, Bareskrim Jadwalkan Ulang
• Sekretaris KPU Musirawas Ikuti Raker Penyusunan Rencana Kerja di KPU Sumsel
Adapun ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musirawas dilakukan oleh pimpinan partai politik (Parpol) atau gabungan parpol tingkat Kabupaten Musirawas.
Ketentuan lainnya adalah pengurus parpol atau gabungan parpol dan bakal paslon wajib hadir saat pendaftaran.
Selanjutnya, parpol atau gabungan parpol tngkat kabupaten dapat mendaftarkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati apabila memenuhi syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD kabupaten, yaitu sebanyak delapan kursi.
Atau minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu anggota DPRD Kabupaten Musirawas tahun 2019 yaitu 58.664 suara.
Ketentuan lain adalah menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang dimasukkan ke dalam map serta ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon dan parpol atau gabungan parpol, dibuat dalam dua rangkap.
Rinciannya satu rangkap asli dan satu rangkap salinan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format pdf.
"Untuk formulir persyaratan dapat diambil di kantor KPU Kabupaten Musirawas Jalan Lintas Sumatera KM 24 Kelurahan Pasar Muara Beliti atau dapat diunduh di www.kpu Musi Rawas.go.id," kata Ketua KPU Musirawas Anasta Tias, kepada Sripoku.com, Kamis (27/8/2020).
Dikatakan, syarat calon dan dokumen pendaftaran serta hal lain yang belum jelas dapat ditanyakan ke helpdesk pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musirawas tahun 2020 di Kantor KPU Kabupaten Musirawas Jalan Lintas Sumatera KM 24 Kelurahan Pasar Muara Beliti.
Atau dapat menghubungi Divisi Teknis Penyelengggaraan KPU Musirawas, Apandi dengan nomor ponsel 085382202777.
Selain itu dapat pula menghubungi Kasubag Teknis dan Humbas KPU Musirawas, Siti Mawaddah Warohmah dengan nomor ponsel 085267001414.
Dia menjelaskan, dasar hukumnya adalah undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan undang undang nomor 6 tahun 2020 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang indang nomor 1 yahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang.
Selanjutnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019.
"Ketentuan selanjutnya adalah Keputusan KPU Kabupaen Musirawas nomor 84/PP.04.2 Kpt/ 1605/KPU Kab/VI/ 2020 tentang penetapan pelaksanaaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupatu Kabupaten Musirawas lanjutan tahun 2020," pungkas Anasta Tias.