Berita Musirawas
Pedagang di Musirawas Ini Sembunyikan 18 Paket Sabu di Kayu Atap Rumah, Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
Pria yang berstatus pedagang ini memang sudah diincar petugas, karena diduga sebagai pengedar narkoba
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Junaidi (43) warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musirawas, di rumahnya, Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 14.00.
Pria yang berstatus pedagang ini memang sudah diincar petugas, karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi bahwa ada tersangka yang diduga kerap mengedarkan narkoba bernama Junaidi.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan, anggota kemudian melakukan penangkapan.
"Tersangka ditangkap saat berada dalam rumah. Diduga tersangka ini adalah pengedar narkoba," katanya, Rabu (26/8/2020).
• Saat Hendak Ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Musirawas, Wanita ini Teriak Sambil Buka Celana
• Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas Tembak Kaki Tersangka Curas karena Melawan Saat Ditangkap
• Cara Polres Musirawas Bantu Pekerja & Korban PHK, Sediakan Warung Makan Gratis, Bisa Makan Sepuasnya
Dikatakan, setelah berhasil meringkus tersangka, anggota yang melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Yaitu berupa satu buah kotak koil sepeda motor warna hitam bening yang didalamnya terdapat 18 bungkus (paket) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 3,19 gram.
"Barang bukti ini ditemukan di kayu atap rumah dan tersangka mengakui barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Haerudin.