Pilkada 2020 di Sumsel

Menakar Suara Parpol Pilkada di Sumsel : Pertarungan di OI, Muratara dan OKU Diprediksi Sengit

Sumatera Selatan (Sumsel) ada 7 daerah tingkat Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada secara serentak.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Kolase Sripoku.com
Sejumlah narasumber yang mengemban tugas untuk mencermati dan mengamati pesta demokrasi di Sumatera Selatan pun meberikan tanggapannya melalui bincang santai bertajuk RUMAH PILKADA 2020 | MENAKAR SUARA PARPOL DI PEMILIHAN KEPALA DAERAH, Selasa (25/8/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tahun 2020 ini akan ada 7 daerah tingkat Kabupaten, yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui bahwa secara nasional Pilkada digelar pada 274 kota dan kabupaten di Indonesia.

Sementara di Sumatera Selatan (Sumsel) ada 7 daerah tingkat Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada secara serentak.

Kegiatan Pilkada ini akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Dalam pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah khususnya di Sumsel, saat ini tengah proses penggalangan dukungan baik melalui jalur partai politik maupun jalur perseorangan atau independen.

Bahkan menariknya, masing-masing calon saat ini tengah menghimpun hubungan partai politik yang memiliki fungsi parlemen sebanyak-banyak mungkin.

Pertanyaannya apakah suara parpol di Pemilihan Kepala Daerah 2020 memiliki kontribusi besar untuk menyukseskan calon yang diusungnya di pesta demokrasi saat ini.

Untuk menggali kembali mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) perlunya beberapa pendapat dari pakarnya.

Sejumlah narasumber yang mengemban tugas untuk mencermati dan mengamati pesta demokrasi di Sumatera Selatan pun meberikan tanggapannya melalui bincang santai bertajuk RUMAH PILKADA 2020 | MENAKAR SUARA PARPOL DI PEMILIHAN KEPALA DAERAH, Selasa (25/8/2020).

Tak hanya tahun 2020 saja, melainkan tahun-tahun sebelumnya sejumlah narasumber ini juga aktif mengeluarkan pendapat terkait Pilkada di antaranya Bagindo Togar (Pengamat Politik), Joko Siswanto (Akademisi) dan Ahmad Naafish (Mantan anggota KPU Sumsel).

Ibadah Haji 2021, Bagaimana Jika Pandemi Virus Corona Belum Berakhir? Kemenag Siapkan Skema Ini

Rumah Pilkada 2020 yang diselenggarakan Sriwijaya Post (Sripoku.com) dan Tribun Sumsel dinilai Gubernur Sumsel Herman Deru adalah ide yang sangat brilian, dan banyak hal yang dapat dipetik. Hal ini disampaikan Gubernur Herman Deru saat melaunching Rumah Pilkada yang digelar Sripo Tribun di hotel Santika, Selasa (3/12/2019).
Rumah Pilkada 2020 yang diselenggarakan Sriwijaya Post (Sripoku.com) dan Tribun Sumsel dinilai Gubernur Sumsel Herman Deru adalah ide yang sangat brilian, dan banyak hal yang dapat dipetik. Hal ini disampaikan Gubernur Herman Deru saat melaunching Rumah Pilkada yang digelar Sripo Tribun di hotel Santika, Selasa (3/12/2019). (HUMAS PEMPROV SUMSEL)

Bagindo Togar, Pengamat Politik, berpendapat bahwa ada 3 daerah yang petahananya tingkat kecenderungan menang secara mudah yaitu OKU Selatan, Musirawas dan Pali.

Ia juga menyampaikan di Ogan Ilir, Musirawas Utara dan OKU agak sengit pertarungannya.

Yang terakhir cenderung adalah pertarungan internal yang bisa dikatakan tergantung pola politiknya.

"Artinya partai politik itu tidak maksimal sebagai penyisihan sebagai akhir perubahan, jadi ada pergeseran yang awalnya orientasi dalam rangka organisasi atau partai politik, sekarang unsur ketokohan, seberapa besar tokoh itu berpengaruh memberikan warna ataupun pengaruh-pengaruh politik pada suatu daerah," jelasnya.

Sehingga proses kaderisasi dan pembinaan partai politik saat ini bisa dikatakan krisis kader.

Nama-nama Objek Wisata di Banyuasin Sumatera Selatan & Desa yang Berpotensi Jadi Tujuan Wisata Baru

Sementara Joko Siswanto sebagai Akademisi mengatakan Pilkada di Indonesia ini banyak menyimpang dari teori.

"Ya yang namanya partai itu kalo ndak mampu ngusung sendiri koalisi, tapi koalisinya kan di Indonesia itu gak pernah mantap, koalisinya sesuai dengan kepentinganya, kalo kira-kira untung koalisi kalo tidak cari yang lain," ujar Joko.

Joko juga menutukan jika politik di Indonesia bersifat sentralistik oligarki.

"Meskipun ada kepengurusan di daerah itu tetep minta restu ke pusat," jelasnya.

Selain itu juga bersifat personalitik artinya kendatipun di tingkat pusat, jika oligarki di tangan seseorang.

Joko juga mengatakan jika partai itu mengurangi resiko kalah, makanya sekarang politik dinasti tetap berkembang pesat.

"Pengaruh orang besar atau keluarga-keluarga besar atau yang punya pengaruhb kekuasaan itu ikut menentukan," tambahnya.

Selain itu dikatakan Joko jika kultur kita itu masih melihat tokoh-tokoh itu dijadikan sandaran untuk mengarahkan pemilih untuk memilih orang-orang, saudara-saudara atau anak atau family dari tokoh itu.

"Dan ini dalam dunia politik boleh-boleh aja ndak ada larangan dan apalagi Undang-undang ndak mengatur," ujarnya.

Joko pun menuturkan jika politik itu adangan keinginan untuk menang, ketika aturan itu boleh atau tidak menang, kenapa tidak dimenangkan.

Pelimpahan dari Penyidik Bareskrim, Ternyata Tersangka Kasus Penipuan Proyek Venue Asian Games 2018

Sementara fungsi partai politik dalam Pilkada sendiri dijelaskan oleh Ahmad Naafish, Mantan anggota KPU Sumsel.

"Kecendurungan yang ditimbulkan oleh partai politik setiap kali pelaksanaan Pilkada yang sudah dilaksanakan serentak sejak 2015 kemarin ini keliaatannya dominasi dari partai politik semakin meningkat," jelasnya.

Hal ini dilihat dari peraturan KPU yang menggariskan bahwa minimal pencalonan kepala daerah itu harus memenuhi 20 persen dari kursi dari DPRD.

"Dari Pemilu yang sebelumnya itu sudah tercapai, kemudian jumlah gabungan suara sah sekarang mencapai 25 persen itu juga harus diakomodir oleh peraturan KPU," jelas Ahmad Naafish.

Ahmad Naafish juga mengungkapkan jika dominasi dari partai ini tidak akan hilang dan tetap menjadi syarat utama bagi pencalonan pasangan kepala daerah di Pilkada 2020.

"Kemudian ini sudah di akomodir dan diamanatkan oleh Undang-undang tentang Pilkada, kemudian diakomodir lagi oleh peraturan KPU No 5 2020 tentang pencalonan kepala daerah," jelasnya.

"Dan ini merunut kepada dasar itu maka kelompok partai politik tertentu yang terlalu menguasai dalam hal ini dan dominan sehingga tidak pernah terjadi suatu ruang interaksi yang berimbang dalam memberikan dukungan demi kecenderungan," ujarnya.

"Ini yang harus dipahami bersama, Sehingga akan merunut pada suatu hilangnya makna dari Pilkada itu sendiri, walau Pilkada itu adalah kontestasi setidaknya ada 2 pasangan calon atau lebih dari 2 pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada ini yang diamanatkan oleh Undang-undang dan reformasi saat itu," tambahnya.

Pilkada OKU Timur 2020, Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Wajib Rapid dan Swab Test

Yuk follow Instagram Sriwijaya Post

Partai PBB Serahkan Rekomendasi Dukungan ke Pasangan Hendra Gunawan-Mulyana di Pilkada Musirawas

Serta sukai fanspage Sriwijaya Post

Profil Surian Sofyan Wakil Syarif Hidayat di Pilkada Muratara 2020, Putra Daerah Pengusaha Sukses

Jangan lupa juga subscribe YouTube Channel SripokuTV

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved