Berita Muaraenim

Bupati Muara Enim Sidak PT Sriwijaya Bara Priharum dan Minta Hasil Pemeriksaan Limbah yang Riil

Plt.Bupati Muaraenim melakukan sidak dengan bersama beberapa jajaran OPD Kabupaten Muaraenim dan didampingi Dirut PT Sriwijaya Bara Priharum.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Ardani Zuhri
Plt.Bupati Muaraenim saat mengecek kondisi sungai Ulang-ulang yang diduga tercemar limbah PT SBP, Selasa (25/8/2020) 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM- Plt.Bupati Muara Enim melakukan sidak ke lokasi tambang Batubara PT Sriwijaya Bara Priharum yang berlokasi di desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan pantauan Sripoku.com di lapangan,Senin (25/8/2020) Plt.Bupati Muaraenim melakukan sidak dengan bersama beberapa jajaran OPD Kabupaten Muaraenim dan didampingi Dirut PT Sriwijaya Bara Priharum, Iskandar Maliki beserta jajarannya.

Seperti yang dikatakan oleh Plt.Bupati Muaraenim bahwa kedatangannya ke lokasi tambang batubara tersebut guna menindak lanjuti adanya keluhan dari masyarakat terhadap pihak perusahaan terkait dua sungai di kawasan tersebut yakni sungai Anjung-Anjung di desa Seleman dan Sungai Ulang-Ulang di desa Penyandingan kecamatan Tanjung Agung diduga tercemar limbah tambang batu bara dari perusahaan tersebut.

"Dimana kedua sungai ini bermuara ke sungai enim dan seperti yang kita ketahui bahwa keberadaan sungai enim ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang sehari-hari bergantung pada air dari sungai enim, kalau air sungai tercemar yang akan merasakan dampaknya langsung ya masyarakat kita sendiri,"katanya.

Dikatakan Juarsah, berdasarkan hasil sidak tersebut ditemukan beberapa hal yang harus diperbaiki.

" Saya lihat untuk proses penjernihan di kolam area pertambangan masih sangat kurang dan belum masuk sesuai aturan yang ada dan bahan untuk penjernihan airpun harus di tambah lagi harus disesuaikan dengan jumlah debit air yang ada,"katanya.

Tak hanya itu lanjutnya, kurangnya kolam pengendapan lumpur (KPL) untuk proses penjernihan air.

Gerandong alias Begal di OKU Timur Rampas Motor Seorang Ibu di Jalanan, Akibatnya Begini

Siswi Penderita Tumor Mandibula di Kertapati Ini Sudah 3 Bulan Menunggu Operasi, tidak Bisa Makan

Ngadiah Perawat Senior di Palembang yang tak Kenal Lelah Itu Telah Tiada, Dunia Kesehatan Berduka

" Saya meminta dalam waktu dekat proses penjernihan ditingkatkan dan kolam pengendapan lumpur (KPL) segera ditambah sesuai dengan porsi peraturan pertambangan sehingga airnya nanti jika keluar dari pertambangan sudah menjadi air baku mutu ramah lingkungan,"jelasnya.

Dijelaskan Juarsah, terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan di kedua sungai tersebut pihaknya telah memerintahkan dinas lingkungan hidup mengambil sample.

" Begitu juga untuk kajian Disposal KPLnya, dan nanti samplenya akan dicek dulu, dan apapun hasilnya saya minta disampaikan secara real, sesuai fakta yang ada di perusahaan, sehingga keinginan masyarakat untuk mendapatkan lingkungan bersih, menginginkan air yang bersih tidak tercemar limbah, betul-betul bisa dilakukan perusahaan pertambangan, dan ini saya harap bukan untuk PT SBP saja, tapi juga perusahaan tambang lainnya yang ada di Muaraenim,"katanya.

Ia juga meminta kepada semua perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Muaraenim untuk dapat menjaga lingkungan sekitar.

" Selain itu saya juga meminta agar dapat mengutamakan tenaga kerja lokal di perusahaan tersebut sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Muaraenim,"katanya.

Dilain pihak,Dirut PT SBP, Iskandar Maliki didampingi Kepala Tehnik Tambang (KTT) mengatakan bahwa akan menindak lanjuti apa yang direkomendasikan oleh Pemkab Muaraenim.

" Padahal proses penjernihan air dengan cara pencampuran tawas dan kaporit terus dilakukan dan tingkat kejernihan air setiap hari dicek sesuai SOP mulai dari Power of hydrogen (pH) dan Total Suspended Solid (TSS). Hasilnya tingkat kejernihan air sudah sesuai baku mutu,” jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved